RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 339 perkara sepanjang tahun 2021, yang telah berketetapan hukum.
Sejumlah BB tersebut, terdiri dari narkoba, jamu ilegal hingga dolar palsu, dihancurkan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (24/3).
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, BB ini merupakan hasil sitaan dari 339 perkara. Ratusan perkara itu terjadi sepanjang 2021, dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan bagian dari rangkaian hukum berkaitan dengan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dan bentuk komitmen Kejari Kabupaten Bekasi untuk menuntaskan perkara hukum yang terjadi,” terang Ricky.
Ia menjelaskan, terdapat sepuluh jenis BB yang dimusnahkan. Namun, untuk BB dengan perkara terbanyak, yakni sabu. Sebanyak 591,96 gram sabu, dimusnahkan dengan cara diblender. Sabu lebih dari setengah kilogram ini, berasal dari 190 perkara. Kemudian terdapat juga 1,9 kilogram ganja yang dimusnahkan dari total 21 perkara.
BB dengan perkara tertinggi lainnya, yaitu telepon seluler. Sebanyak 101 ponsel dari 101 perkara dimusnahkan. Sebagai alat komunikasi, ponsel digunakan sebagai jaringan pelaku melakukan kejahatan.
Namun, dari sekian banyak BB yang dimusnahkan, jamu, kosmetik dan rokok ilegal menjadi yang menyedot perhatian. Terdapat 1.600 dus jamu ilegal yang dimusnahkan, dengan cara digilas lalu dibakar.
Jamu yang tidak memiliki izin edar, itu berkhasiat mengobati berbagai penyakit dengan cara tradisional, seperti asam urat, lambung hingga peningkatan kualitas kejantanan, alias obat kuat. Jika dirinci, ada 1.600 dus, itu terdiri dari puluhan ribu jamu, baik dalam tablet, serbuk maupun oles.
“Jamu ini tidak memiliki izin edar dari Kemenkes maupun BPOM. BB jamu ini berasal dari satu perkara yang kini sudah berkekuatan hukum tetap,” ucap Ricky.
Selanjutnya, terdapat 314.000 batang rokok ilegal dengan merek tidak dikenal pasar. Lalu kosmetik, sebanyak 1.000 kemasan dari berbagai bentuk. Baik rokok ilegal maupun kosmetik, berasal dari satu perkara.
Sementara itu, BB lainnya yang dimusnahkan, yakni dolar AS nominal 100 sebanyak 10 ikat atau 20.000 lembar.
Kepala Seksi Pengelolaan BB Kejari Kabupaten Bekasi, Sudarso menjelaskan, perkara uang palsu itu terjadi tahun lalu. BB itu didapat dalam kasus kepemilikan uang palsu, dan upaya penipuan.
“Jadi, pelakunya mencari korban yang diimingi dolar dengan harga murah. Satu dolar, jika kurs Rp 14.000, pelaku ini menjual hanya Rp 5.000. Korbannya dicari yang tidak mengerti dolar AS,” tuturnya.
Namun lanjut Sudarso, upaya penyebaran uang palsu ini berhasil diciduk pihak kepolisian. Soalnya, pelaku sudah lebih dulu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tertangkapnya di Cikarang saat hendak bertransaksi. Jika dilihat dari dolar AS yang ada, sebenarnya tidak begitu mirip. Tapi, mungkin karena korbannya orang tidak mengerti, sehingga bisa diperdaya. Saat ini, BB-nya sudah dimusnahkan,” tandas Sudarso. (and)











