Berita Bekasi Nomor Satu

Tarawih Berjamaah Pakai Masker

Taraweh
Illustrasi : Umat muslim melaksanakan Salat Tarawih berjamaah di Masjid Nurul Muttaqien, Pekayon Jaya, RT 03 RW04, Bekasi Selatan, Kamis (23/4) lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kabar gembira bagi masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi dalam menjalani Ibadah Ramadan 1443 tahun ini. Ya, pemerintah telah mengizinkan salat Tarawih berjamaah dan kegiatan Ramadan lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Muhiddin Kamal mengaku, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 02/MUI/KAB-BKS/III/2022, Tentang penyambutan datangnya bulan suci ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1443 H/2022M.

“Alhamdulilah, kasus Covid-19 yang ada di Kabupaten Bekasi dan Indonesia ini sudah menurun. Jadi sekarang sudah boleh berkerumun, tapi tetap menjaga protokol kesehatan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (24/3).

Dirinya mengimbau, agar umat muslim yang merasa lagi kurang sehat agar tetap memakai masker apabila mau ke Masjid, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. “Nanti masyarakat yang sedang sakit sangat diwajibkan memakai masker. Tetap saja harus memakai masker, mencuci tangan, tapi nggak menjaga jarak,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Bekasi, Komarudin menambahkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, PCNU bekerjasama dengan Kapolres dan Dandim untuk melakukan pengamanan guna menjaga ketentraman pada saat bulan puasa.

Bahkan, dirinya berencana akan menjalankan beberapa program pada saat bulan puasa. Seperti kuliah subuh, tarling, tadarus bersama, dan lain-lainnya. Diharapkan, pada puasa Ramadhan ini umat Islam lebih khusyu menjalani ibadah.

“Alhamdulilah dengan adanya instruksi Presiden bahwa masyarakat diperbolehkan mudik dan umat Islam boleh melaksanakan shalat tarawih berjamaah,” ungkapnya.

Walaupun begitu dirinya menghimbau, agar umat Islam tetap menjaga protokol kesehatan, meskipun kasus Covid-19 sudah landai (menurun). “Masyarakat Kabupaten Bekasi harus tetap menjaga protokol kesehatan. Walaupun diperbolehkan shalat tarawih berjamaah,” ungkapnya.

Sementara itu, himbauan MUI Kabupaten Bekasi yakni masyarakat diminta meningkatkan persatuan dan kesatuan serta kebersamaan dalam penentuan menjelang ramadhan dan awal Syawal 1443 H/2022 M, dengan mengikuti ketetapan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Selain itu meminta dewan kemakmuran masjid dan musholla mensyiarkan malam hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M, dengan melaksanakan takbir, tahmid, dan tahlil di dalam masjid/musala masing-masing.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan, pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran pada pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk mudik.Pelonggaran itu, kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya, seiring situasi pandemi Covid-19 di tanah air terus membaik.

Salah satu pelonggaran, kata Presiden Joko Widodo, umat Muslim diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah sholat Tarawih di masjid. Kendati demikian, Presiden Joko Widodo mengimbau agar para jamaah tetap menerapkan protokol kesehatan saat menjalankan aktivitas ibadah. (pra/jpc)