RADARBEKASI.ID, BEKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi menghimbau para pelaku usaha makan dan minuman (mamin), seperti restoran, cafe, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya, agar menutup tempat usahanya di siang hari, selama Puasa Ramadan.
Akan tetapi, bukan berarti tidak boleh melayani konsumen, dan jika ada yang mau pesan pada siang hari, silahkan dilayani.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, Muhyidin Kamal mengatakan, selama Bulan Suci Ramadan, alangkah baiknya para pelaku usaha menutup sementara aktivitasnya di siang hari. Menurutnya, larangan untuk pelaku usaha itu, hanya sebatas himbauan, bukan fatwa. Sehingga tidak wajib dijalankan oleh masyarakat.
“Kami hanya menghimbau, bukan fatwa. Kalau fatwa wajib dilaksanakan. Ini bentuknya seruan, mengajak menutup tempat usaha makan pada siang hari selama bulan puasa untuk menghormati Bulan Ramadan, karena banyak orang yang berpuasa,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (27/3).
Menurutnya, para pelaku usaha dipersilahkan membuka aktivitasnya menjelang buka puasa. Pasalnya, apabila dibiarkan buka dari pagi, seperti tidak ada bedanya di bulan puasa Ramadan.
“Silahkan saja pedagang makanan dan minuman, membuka usahanya jelang berbuka puasa. Itu haknya mereka,” tukasnya.
Sementara untuk klub malam sudah jelas-jelas ada larangannya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Kalau untuk klub malam itu memang ada larangan tidak boleh beroperasi dari Pemkab Bekasi,” ucapnya.
Lanjut Muhidin, untuk aturan shalat tarawih berjamaah, MUI Pusat sudah mengeluarkan surat edaran seperti yang diharapkan oleh Umat Islam, boleh berjamaah, dengan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).
Adapun MUI Kabupaten Bekasi, sudah mengeluarkan surat edaran tentang penyambutan datangnya Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.
“Alhamdulilah, kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya Kabupaten Bekasi, sudah menurun. Jadi, sekarang sudah boleh berkerumun, tapi tetap menjaga prokes,” bebernya.
Dia menghimbau, agar umat muslim yang merasa lagi kurang sehat, agar tetap memakai masker apabila mau ke Masjid, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Bagi masyarakat yang sedang sakit, diwajibkan memakai masker, dan mencuci tangan, tapi perlu jaga jarak saat shalat,” pungkas Muhidin.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Nomor : 02/MUI/KAB-BKS/III/2022 tentang Penyambutan datangnya Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M, ada enam poin himbauan.
Pertama, meningkatkan persatuan dan kesatuan serta kebersamaan dalam penentuan menjelang Ramadan dan awal Syawal 1443 H/2022 M, dengan mengikuti ketetapan Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kedua, menjalankan Ibadah Puasa Ramadan, Mendirikan Shalat Wajib, Shalat Sunnah Tarawih, mengeluarkan Zakat Fitrah/Maal, menyalurkannya sesuai syar’i, membaca Al-Quran, (Tadarus), berinfak, bersedekah, dan memuliakan ibadah-ibadah lainnya.
Ketiga, kepada pemilik restoran, rumah makan, warung kopi (warkop) dan sejenisnya agar menghormati Bulan Suci Ramadan, dengan menutup semua tempat tempat usahanya pada siang hari.
Keempat, kepada kepala pengelola dan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM), terlebih yang berbau maksiat, diminta dengan sangat agar menghormati Bulan Suci Ramadan, dengan menutup kegiatannya
Kelima, kepada para Ketua Dewan Kemakmuran Masjid dan Mushalla agar mensyiarkan malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M, dengan melaksanakan Takbir, Tahmid, dan Tahlil di dalam Masjid/Mushalla di tempat tinggal masing-masing.
Keenam, kepada seluruh Umat Islam, untuk tetap menjaga kesehatan agar tidak terpapar Covid-19. (pra)











