Berita Bekasi Nomor Satu

Mudik Diperbolehkan, Pengusaha Bus Sumringah

ILUSTRASI: Sejumlah penumpang ketika mengangkat barang bawaannya di Terminal Induk Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Diperbolehkannya mudik lebaran 2022 meski dengan sejumlah syarat utamanya prokes dan vaksin booster tidak hanya disambut sukacita warga namun juga pengusaha bus.

Kabar gembira ini turut dirasakan oleh Pemilik Pesona Transport Service, Muhamad Abdul Hamid. Pihaknya menerangkan, bahwa sudah saatnya masyarakat diberikan keleluasaan untuk mudik. Karena mudik sudah menjadi budaya bagi masyarakat Indonesia yang khususnya sedang merantau.

“Memang sudah saatnya masyarakat diberikan keleluasaan untuk mudik karena kalau tidak bisa seperti tahun kemarin tetap aja bobol mudik, karena mudik ini selain sudah menjadi budaya dan tradisi,” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi, Senin (28/3).

“Selain bisa meningkatkan ekonomi masyarakat di desa kalau orang kota ga boleh mudik jenguk keluarga dan lain lain maka ekonomi di kampung juga akan berpengaruh ga ada perputaran uang di kampung,” lanjutnya.

Wahid pun menceritakan sudah hampir dua tahun pembatasan mudik di rasakan setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri. Berbagai cara pun dilakukan oleh masyarakat supaya bisa mudik. Namun, di tahun ini dengan tingkat Covid-19 sudah melandai, diharapkan bagi pemudik pun tetap memenuhi syarat untuk vaksin dosis ketiga atau vaksin booster supaya tetap mematuhi prokes yang ada.

“Kalau tahun lalu kan kesannya kita mudik kaya umpet-umpetan, padahal kalau menurut kami, kami sudah cukup melaksanakan prokes. Kalo sekarang kan ibaratnya sudah diizinkan kalau sudah vaksin lengkap gitu kalau menurut saya sebuah aturan yang sesuai dengan kenyataan,” tuturnya.

Lanjut Wahid, untuk kesiapan dari unit transportasi sudah siap dari Januari lalu.”Kalau dari unit transportasi kami sudah sangat siap, dari bulan januari hingga saat ini pun perjalanan unit sudah baik sekali dibandingkan tahun sebelumnya 2020 – 2021,” kata Wahid.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sebelum menerbitkan aturan teknis syarat perjalanan selama periode mudik 2022.

“Kami masih menunggu SE Satgas untuk mudik/pelaku perjalanan dalam negeri,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin (28/3).

Terpisah, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Karya Sukmajaya mengatakan, perihal regulasi kebijakan mudik lebaran tahun 2022 wilayah Kota Bekasi masih dibicarakan.”Untuk regulasi kebijakan mudik, besok (hari ini) kita baru akan bahas itu,” tutupnya. (cr1).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin