RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus pencemaran sungai perbatasan dari Cileungsi hingga Kali Bekasi terus terulang. Pemerintah didesak melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas. Hal itu guna memberikan efek jera sehingga pencemaran tidak terus terulang.
Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C), Puarman mengatakan, pencemaran Kali Cileungsi hingga Kali Bekasi kerap terjadi ketika tiga hingga empat hari tidak hujan (HTH).Akan muncul buih dan bau yang menyengat serta air berwarna hitam pekat.
“Jadi ketika sungai Cileungsi itu selama tiga hingga empat hari tidak turun hujan, akan berbusa dan mengeluarkan bau yang tidak sedap,” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi, kamis (31/3).
Lanjutnya, bau dari aliran sungai Cileungsi sendiri sangat terasa di malam hari. Pantauan Radar Bekasi, kondisi serupa juga kerap ditemukan di Bendung Prisdo Jalan M Hasibuan Kota Bekasi hingga ke saluran air baku perusahaan plat merah Kota Bekasi.
“Diduga menurut saya ketika selama HTH, limbahnya lebih dominan dibandingkan air sungai makanya mengeluarkan bau, kalau hujan berturut-turut si limbah nya kalah sama air hujan. Dan kalau musim kemarau debit air sungai mengecil makanya air menghitam dan berbusa,” tuturnya.
Dijelaskan Puarman pada Jumat (23/3) lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor juga sudah mengambil sampel untuk mengecek komponen apa saja yang ada di dalam air tersebut.
“Dari pihak pemerintah tanggal 25 maret 2022 mengambil sampel, katanya selama 14 akan keluar hasilnya, komponen limbah apa aja ada di dalam air itu,” kata Puarman.
Sementara akibat pencemaran itu distribusi air bersih di Kota Bekasi tersendat. Pasalnya pencemaran aliran ke ke kali Bekasi juga ikut tercemar.
Puarman mendesak pemerintah lebih tegas dalam menangani pembuangan limbah ke aliran sungai Cileungsi hingga Kali Bekasi.
“Saya minta pihak Pemerintah untuk lebih tegas.Ketika pelaku sudah ketemu saya berharap ditindak tegaskan. Jangan lagi menggunakan perda yang sanksinya ringan cuma Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, itu mah ringan,” ucapnya
Pihaknya pun meminta pemerintah untuk menggunakan undang-undang (UU) Lingkungan Hidup no 32 tahun 2009, untuk sanksi kepada pihak yang membuang limbah di sungai. Karena menurutnya sampai sekarang hampir tiga tahun pelaku yang membuang limbah tidak sampai pengadilan.
“Dari KP2C meminta untuk pelaku yang membuang limbah di hukum dengan UU LH Nomor 32, itu hukuman adalah minimal penjara 2 tahun denda Rp 2 miliar,” kata Puarman.
“Sampai sekarang belum lihat pelaku yang buang sampai pengadilan, kasihan sama masyarakat yang mengeluh mual, pusing karena bau limbah tersebut,” tutupnya.
Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelumnya juga menuding dugaan pencemaran dari hulu Sungai Cileungsi Kabupaten Bogor, sehingga penindakan perlu kerjasama antar wilayah. Sayangnya kasus pencemaran masih terus terulang hingga saat ini. (cr1).











