Berita Bekasi Nomor Satu

Kejar Tunggakan Rp 47,6 Miliar

ILUSTRASI: Suasana pelayanan tanpa kontak fisik di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Kota. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 154 perusahaan di Kota Bekasi menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Total iuran yang belum dibayar dari ratusan badan usaha itu mencapai Rp47,6 miliar.

Berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menagih piutang tunggakan iuran tersebut. Dari 154 perusahaan yang dipanggil mulai Senin hingga Kamis (28-31/3), baru 64 perusahaan hadir dan bersedia menyelesaikan tunggakan iurannya.

“64 pimpinan atau kuasa badan usaha penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan telah membuat surat pernyataan untuk pembayaran. Total potensi pemulihan ini Rp8,6 miliar, sementara mekanisme proses pembayaran bervariasi, ada yang langsung dibayar lunas dan ada yang per termin 3 bulan sampai 6 bulan,” terang Kepala Kejari Kota Bekasi Laksmi Indriyah Rohmulyati.

Lebih lanjut Indriyah menegaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para perusahaan yang belum hadir ke kantor Kejari Kota Bekasi.“Sisanya dijadwalkan ulang,” tukasnya.

Sementara, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Herry Subroto mengatakan, masa tunggakan iuran dari 154 perusahaan itu bervariasi. Sebagian ada yang belum bayar sejak 2018 sampai dengan saat ini.

Menurutnya, selama ini pihaknya sudah berupaya menyelesaikan piutang ini secara internal. Akan tetapi sebagian perusahaan sulit untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karena kondisi keuangan.

“Ya kebanyakan yang menunggak iuran terkendala Covid-19 dan ada juga yang memang sulit untuk membayarkan iuran BPJS ketenagakerjaan pekerjanya,” ucapnya.

Dikatakan Herry, kerjasama dalam hal penagihan dengan Kejari Kota Bekasi ini sebagai wujud amanah Undang-undang. “Saat ini kita bekerjasama dengan Kejaksaan dan memanggil pengusaha yang menunggak iuran untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud kepatuhan badan usaha atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011,” pungkasnya. (oke)