Berita Bekasi Nomor Satu

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Optimis Pembangunan 2022 Berjalan Optimal

JEMBATAN PENGHUBUNG: Pengendara bermotor melintasi jembatan penghubung Rengasdengklok- Karawang, di Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Senin (11/4). Pembangunan jembatan penghubung dua wilayah ini merupakan hasil dari Musyawarah Rencana Pembangunan.(Musrenbang). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi tengah bersiap menjalankan serangkaian pembangunan yang telah dianggarkan pada APBD 2022. Dengan percepatan anggaran yang dilakukan, pembangunan tahun ini diyakini berjalan optimal.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra kepada wartawan. Pembangunan yang optimal merupakan salah satu tugas dari dinas yang dipimpinnya.

“Kami (Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,red) siap melaksanakan tugas pokok sesuai fungsi serta mengoptimalkan pembangunan sarana dan prasarana di Kabupaten Bekasi tahun ini,” kata Beni.

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah dalam tugas pokok menyelenggarakan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan optimalkan pembangunan di Kabupaten Bekasi tahun 2022.

Kerja sama yang baik, lanjut dia, antar semua pihak yang terkait dapat menjadi kunci suksesnya pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Seperti diketahui, bahwa tahun lalu Pemkab Bekasi terus genjot pembangunan pada sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan sarana gedung pemerintahan.

“Tahun ini pun tak jauh berbeda. Kami berupaya membangun kabupaten Bekasi untuk mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas,” ujarnya.

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, kata Beni, memiliki kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pembangunan bangunan gedung dan lingkungannya.

Adapun hal itu sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Pasal 2 ayat (1). (and/adv)