RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sidang lanjutan sengketa Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi, masih terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (6/4).
Pada sidang lanjutan ini, selaku tergugat I, Kemendagri menghadirkan saksi ahli yang merupakan akademisi dari Universitas Islam Jakarta (UIJ), Teuku Saiful Bahri Johan.
Dalam keterangannya, Saiful memberi keterangan terkait Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait intervensi gugatan tersebut.
Kata dia, mekanisme Pilwabup itu bisa berjalan dan dilaksanakan Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD, harus terlebih dahulu disampaikan partai politik (parpol) pengusung yang diajukan oleh kepala daerah (bupati).
”Dalam mekanismenya, harus diusulkan dua nama calon ke DPRD. Dan itu wajib diklarifikasi oleh DPRD,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Saiful, DPRD harus mengikuti tahap-tahap selanjutnya untuk memverifikasi syarat dan lain sebagainya dalam melakukan pemilihan.
”Saya melihat prosedural itu dilewatkan. Memang ini bukan norma hukum, tapi norma etika. Akan tetapi produknya tetap sah, meskipun tidak melewati mekanisme yang benar,” ungkapnya.
Saiful menegaskan, mengenai syarat administrasi, harus langsung diberikan oleh calon. Jika tidak memenuhi syarat, maka harus ditolak. Apabila tidak ada penolakan, dan administrasi dilanggar, harus dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.
”Nah, selama ini tidak ada penolakan itu,” bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Tuti Yasin, Bonar Sibuea menyampaikan, keterangan yang diutarakan dari saksi ahli tergugat, sebagian besar mendukung keputusan yang diambil tergugat. Namun, dalam beberapa hal, saksi ahli juga mengakui adanya cacat prosedural.
“Contohnya, tidak hadirnya penggugat ketika deklarasi visi dan misi, dan itu diakui saksi ahli, bahwa produk itu menjadi tidak sah, kemudian tidak ada dokumen yang dilampirkan. Dan hal-hal seperti itu membuktikan, bahwa dalam gugatan memang terjadi pelanggaran,” terang Bonar.
Kemudian, dalam persidangan tersebut, Bonar pun mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli soal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 dengan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 02 Tahun 2019, soal tidak adanya persyaratan dokumen dan penyampaian visi misi.
“Tadi ditanyakan, apabila salah satu calon tidak menyerahkan persyaratan, dan tidak menyampaikan visi misi ketika paripurna, apakah sah atau tidak?. Lalu dijawab, tidak sah oleh saksi ahli tergugat. Sehingga, dalam hal ini, kami meyakini proses Pilwabup yang dilaksanakan Panlih DPRD Kabupaten Bekasi, tidak sesuai prosedur,” tandas Bonar. (and)











