RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengangkat Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki menjadi Bupati definitif. Bahkan DPRD mengabaikan surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera menggelar rapat paripurna penetapan pemberhentian Plt Bupati, yang akan berakhir pada 22 Mei nanti.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh mengaku, surat dari Gubernur Jawa Barat hingga kini belum dibahas oleh pimpinan DPRD. “Pembahasan dengan para pimpinan belum, karena surat pemberitahuan dari Gubernur muter-muter,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (7/4).
Sementara surat dari Kemendagri baru diterima oleh DPRD. Menurutnya, surat dari Kemendagri meminta agar DPRD segera memproses pemberhentian Plt bupati. Namun demikian dirinya belum berencana melakukan pembahasan perihal pemberhentian Plt bupati.
“Kita akan membahas dalam waktu dekat untuk respon dari teman-teman seperti apa. Kita minta pendapat dari kawan-kawan DPRD,” tuturnya.
Nuh menegaskan, mestinya Kemendagri terlebih dulu menjawab surat yang dilayangkan oleh DPRD perihal bupati definitif. Pasalnya DPRD sudah berkirim surat untuk menanyakan masalah tersebut, tapi sampai sekarang belum ada jawaban.
“Surat dari Kemendagri sifatnya harapan diproses. Memang secara aturan Plt bupati akan habis tanggal 22 Mei 2022. Tapi tolong yang definitifnya dibahas. karena walau bagaimana pun pengen juga Kabupaten Bekasi punya bupati definitif,” katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendesak agar Plt Bupati segera didefinitifkan,”Ketika ada celah untuk mendefinitifkan harus dilakukan segera. Walaupun hanya sebulan, dua Minggu, bahkan satu Minggu, definitifkan saja dulu,” tukasnya.
Sementara itu, Dosen Kebijakan public dan ilmu Pemerintahan Universitas 45 Bekasi, Adi Susila mengatakan, surat pemberitahuan dari Gubernur maupun Kemendagri itu sesuai dengan aturan yang berlaku sampai saat ini. Seperti halnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa , 30 hari sebelum masa jabatan berakhir harus ada pemberitahuan dari DPRD kepada kepala daerah, tentang berakhirnya masa jabatan.
Kemudian, berdasarkan surat DPRD ke pejabat itu, akan dijadikan dasar oleh KPU untuk menyelenggarakan Pilkada. Misalkan sekarang, surat hasil paripurna itu akan dijadikan dasar oleh Gubernur maupun Kemendagri untuk menunjuk Pj. “Surat itu (hasil paripurna) dijadikan dasar oleh Gubernur maupun Kemendagri untuk menunjuk Pj. Seharusnya memang seperti itu normatifnya,” jelasnya.
Jika DPRD mengabaikan surat pemberitahuan dari Gubernur maupun Kemendagri, menurutnya sudah melanggar tugasnya sebagai wakil rakyat, dan ada sanksi yang akan diberikan ke DPRD.”Itu ada di undang-undang pemerintah daerah, dan juga di undang-undang Pilkada. Itu ada ketentuan pidana kalau enggak melaksanakan. Undang-Undang itu,” ucapnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat bernomor 1527/OD.01 pem otda tertanggal 16 Maret 2022 kaitan proses pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil
Bupati Bekasi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya karena berakhir masa jabatannya.
Dalam surat tersebut, diketahui jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi bakal berakhir tanggal 22 Mei 2022. Pemprov Jabar meminta DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera menggelar rapat paripurna penetapan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi maksimal 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Bupati dan atau Wakil Bupati Bekasi. (pra)











