Berita Bekasi Nomor Satu

Pjs Kepala Desa Karangharja jadi Tersangka Korupsi

ACUNGKAN JEMPOL : DT, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi, mengacungkan jempol saat digiring petugas kepolisian, usai ungkap kasus tindak pidana korupsi Dana Desa, di Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/4). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi, Dastim (53), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran keuangan Desa Karangharja.

Saat itu, DT menjabat sebagai Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, pada tahun 2018 silam.

Dari total anggaran keuangan Desa tahun 2018 sebesar Rp 900 juta, tersangka menggunakan dan tersebut hingga ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi. Diketahui, Dastim menjabat selama satu tahun setengah.

“Modusnya, tersangka tidak melaksanakan pembangunan infrastruktur desa, dan malah menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi,” ujar Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi, AKP Heru Erkahadi, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Kamis (7/4).

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kanwil Provinsi DKI Jakarta, tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 348.124.720,.

“Perbuatan tersangka tersebut, berdampak terhadap kegiatan pembangunan fisik, maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Desa, menjadi tidak terlaksana,” kata Herua.

Dari tersangka, Polisi menyita sejumlah berkas penting, berupa bukti transaksi keuangan anggaran desa selama tersangka menjabat sebagai PJ Kepala Desa Karangharja.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun atau paling lama 20 tahun.

Serta pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun, atau paling lama 15 tahun.

“Penyidikan atas perkara tersebut, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti (bb) akan dilimpahkan ke Kejari,” tandasa Heru. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin