Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Tiga Pelaku Pembakar Pospol Pejompongan Ternyata Warga Bekasi

Tim Inafis Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Pospol Pejompongan. Foto: Antara
Tim Inafis Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Pospol Pejompongan. Foto: Antara

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat saat ini masih memeriksa peran 17 orang terduga pelaku pembakaran Pos Polisi (Pospol) Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Peristiwa pembakaran itu terjadi usai pembubaran demo mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4) petang.

“Ada 17 (orang) yang kita amankan. Sementara ini kita masih ada waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana dalam konferensi pers di Kantor Polrestro Jakarta Pusat, Selasa (12/4).

Yang mengejutkan, tiga pelaku diketahui adalah warga Bekasi, Jawa Barat. Ketiga pelaku tersebut, salah satunya masih di bawah umur, yakni AF yang masih duduk di kelas XII SMK dengan alamat Kelurahan Jatirahayu, Pondokmelati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tersangka kedua, yakni RS (22) berdomisili Pondok Gede, Kota Bekasi dan tersangka ketiga berinisial RE (19) dengan pendidikan terakhir SMP dan warga Jatisampurna, Pondok Gede, Bekasi.

Namun demikian, penyidikan masih berlangsung dan petugas masih mendalami keterangan yang memungkinkan adanya penambahan tersangka lebih dari tiga orang.

“Kemungkinan (bertambah), kalau kita menemukan alat bukti dan ada keterangan baru, bukti baru akan kita sampaikan,” kata Wisnu.

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto juga meminta kepada teman dari ketiga tersangka yang turut andil dalam pembakaran pos polisi, untuk kooperatif dan menyerahkan diri.

“Sudah kita dapatkan beberapa temannya. Di sini kami mengingatkan supaya mereka kooperatif, menyerahkan diri atau pun kalau tidak, akan kita lakukan penangkapan,” kata Setyo. (wsa)