Berita Bekasi Nomor Satu

Akhirnya DPRD Nyerah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi akhirnya menyerah untuk meminta Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, diangkat sebagai definitif. Ya, Wakil Rakyat Kabupaten Bekasi ini akan melakukan paripurna pengusulan pemberhentian masa jabatan Plt Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, pada tanggal 22 April 2022.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh menuturkan, dalam hal ini DPRD akan mengikuti aturan bahwa 30 hari sebelum habis jabatan Plt Bupati Bekasi, yakni tanggal 22 Mei 2022. Berarti tanggal 22 April 2022 harus sudah di paripurnakan, sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tanggal 22 April batas akhir, sesuai surat edaran Kemendagri, maka di tanggal itulah mau tidak mau, satu sampai dua hari sebelumnya kita akan mengadakan paripurna,” ucapnya.

Kata Nuh, DPRD akan melakukan konsultasi untuk mempertanyakan tata caranya ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau ke Kemendagri. “Paling yang dimaksud dengan pembahasan adalah, konsultasi soal bagaimana tata caranya, apakah harus forum apa tidak. Mungkin ini yang akan kita konsultasi ke Jawa Barat atau Kemendagri,” katanya.

Saat disinggung perihal tanggal 22 April tidak ada balasan surat dari Kemendagri perihal permintaan bupati definitif, secara lantang Nuh menegaskan, paripurna pengusulan pemberhentian masa jabatan Plt Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, tetap dilakukan. Hanya saja ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) kenapa Kemendagri tidak mendefinitifkan. Padahal tinggal membalas surat dari DPRD perihal permintaan definitif.

“Retap kita lakukan, karena itu sesuatu hal yang berbeda, bukan dalam konteks menentang atau bagaimana, itu tetap dijalankan karena memang sudah mekanismenya tanggal 22 April harus kita melakukan paripurna pengusulan. Kita tidak bisa menolaknya. Cuma ini menjadi PR kenapa Kemendagri tidak mendefinitifkan,” ungkapnya.

Menyikapi itu, Plt Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, enggan berbicara banyak perihal masa jabatannya yang akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022. Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyarankan, agar menanyakan itu DPRD Kabupaten Bekasi. “Tanya ke dewan saja,” singkatnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin