RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi masih menunggu instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk kembali membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pembentukan posko itu untuk memfasilitasi pekerja dan memastikan pekerja mendapat hak tunjangan keagamaan di perusahaan tempatnya bekerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan untuk saat ini pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kemnaker perihal adanya posko THR.
Pasalnya, belum lama ini Kemnaker pada tahun ini kembali membuka Posko THR memfasilitasi pekerja/buruh menerima haknya yakni THR keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita belum ada surat edaran mengenai Posko THR dari Kemnaker untuk hal itu,” ucapnya saat dikonfirmasi Selasa (12/4).
Ia menyatakan, surat edaran belum diterima karena kabar terbaru, Kemnaker baru mengumpulkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan di Setiap Provinsi se-Indonesia untuk membahas regulasi tentang adanya Posko THR.
Sehingga, kata dia untuk saat ini pihaknya belum dapat berbicara lebih jauh terkait itu. Sebab, masih menunggu kebijakan lanjutan yang nantinya akan diberlakukan, usai pertemuan.
Sementara Fajar Winarno selaku Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Bekasi mengatakan, adanya posko THR selama Ramadan sangat membantu bagi karyawan atau buruh yang kesulitan mendapatkan THR oleh perusahaan.
“Terimakasih kepada Kemenaker yang telah membuka pos pengaduan THR, seperti tiap menjelang lebaran posko ini diadakan dan diperlukan,” ucapnya saat dihubungi Rada Bekasi, Selasa (12/4).
Lanjut Fajar melihat kondisi seperti ini Posko THR benar-benar diperlukan untuk menindaklanjuti bilamana ada karyawan atau buruh yang mengalami penunggakan THR.
“Apalagi kondisi saat ini dimungkinkan banyak perusahaan dengan dalih perusahaan sedang kesulitan sehingga tidak mau bayar THR. Harapan saya pengaduan tersebut bisa benar-benar ditindaklanjuti dengan perintah yang tegas agar perusahaan tidak melanggar aturan tentang THR,” tutupnya.
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Farid Elhakamy mengatakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 ini para pemilik perusahaan dikatakan bisa membayar semua dengan target pembayaran paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Setelah berdiskusi dari berbagai anggota Apindo, umumnya bisa membayar semua untuk THR bagi karyawannya dengan menargetkan pembayaran paling lambat H-7 sebelum ldulfitri,” ujarnya.
Adapun dari pihak Apindo tidak bisa memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak bisa memberikan THR, Apindo sendiri terus mendorong dan memotivasi para pengusaha memenuhi kewajibannya sesuai aturan Kemnaker.
“Apindo tidak bisa memberikan sanksi, Apindo hanya bisa mendorong dan memotivasi mereka (Perusahaan) untuk pemberian THR bagi karyawan nya sesuai aturan Kemenaker,” tuturnya.
“Setelah kita berdiskusi dengan para pengusaha gak ada yang nunggak, dan Insya Allah tujuh hari akhir lebaran diberikan nya,” tegasnya.
Sebelumnya Pemerintah dalam keterangan resmi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
“Diminta bantuan saudara/saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati atau Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing,” ujar Ida dalam SE pada Rabu (6/4).
Selain itu Ida menegaskan, dalam pemberian THR bagi karyawan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan serta keluarganya dalam merayakan Hari Raya Idulfitri
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” tuturnya. (cr1)











