Berita Bekasi Nomor Satu

ASN Sumringah Dapat Tukin 50 Persen

ILUSTRASI: ASN berjalan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Selain dapat THR dan gaji ke-13, ASN juga akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen pada momen jelang Lebaran tahun ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi sumringah. Betapa tidak, selain dapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, mereka juga akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen pada momen jelang Lebaran tahun ini.

Camat Pondok Gede Ahmad Sahroni sangat bersyukur karena Pemerintah sudah mengembalikan keputusan perihal Tukin bagi para PNS setelah dua tahun ditiadakan.

“Saya sangat bersyukur ini bagian dari rezeki, setelah dua tahun tukin ditiadakan kini pemerintah sudah mengembalikannya kembali,” ucapnya kepada Radar Bekasi, Minggu (17/4).

Sedangkan Kepala Kelurahan Mustikajaya Moch Sunaryadi mengatakan, adanya kebijakan pemberian tukin 50 persen ini menjadi penyemangat bagi para ASN khususnya Kota Bekasi dalam melayani masyarakat setelah tertimpah pandemi beberapa tahun ini.

“Saya bagian dari ASN Kota Bekasi khususnya sangat berterimakasih dengan adanya kebijakan menjelang Idulfitri atau Hari Raya, adanya gaji 13 , THR serta tukin 50 persen, karena dengan adanya kebijakan ini para ASN sangat terbantu sekali khususnya dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, semoga kebijakan ini sekaligus menjadi vitamin penyemangat dan motivasi kedepan untuk para ASN Kota bekasi dalam melayani masyarakat pada umumnya,” ucapnya.

Dikutip jawapos.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pencairan THR dimulai pada periode 10 hari sebelum Idulfitri. Namun, jika belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, THR boleh dibayarkan setelah Idulfitri.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022. Waktu pencairan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri. ’’Pemberian THR dan gaji ke 13 itu diharapkan bisa menjadi faktor kondusif untuk membantu pemulihan ekonomi Indonesia,’’ terang Menkeu.

Dia menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan penambahan bantuan sosial kepada warga yang bukan ASN, TNI, dan Polri. Tujuannya, meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mempercepat pemulihan ekonomi. ’’Termasuk bantuan kepada pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,’’ ujar Menkeu kemarin.

Dia menerangkan, besaran THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian seiring pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik. THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Sementara itu, instansi pemerintah daerah boleh memberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. (cr1/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin