RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Puluhan warga yang merupakan ahli waris dari tanah yang telah dibangun jalan tol Cimanggis – Cibitung di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Mereka menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan kantor ATR/BPN Kota Bekasi dengan membawa tuntutan pencairan ganti rugi, Senin (18/4).
Salah satu ahli waris, Gunun yang didampingi kuasa hukum Dani Bahdani meminta BPN Kota Bekasi agar segara menyelesaikan perkara tersebut. Karena selama ini ahli waris hanya dijanjikan tanpa ada realisasi.
“Kami ingin mendapatkan hasil yang jelas, sudah kami ultimatum dari masyarakat. Kalau misalkan dalam seminggu ini tidak dikeluarkan surat pengantar pencairan untuk uang konsinyasi, kami laporkan,” teriak Gunun saat berada di Kantor BPN Kota Bekasi.
Para ahli waris juga menduga ada permainan di balik lambatnya pencairan uang konsinyasi yang menjadi hak ahli waris.
“Karena BPN Kota Bekasi sudah memalsukan data otentik yang salah, yang palsu, kenapa saya bilang palsu. Karena dia memalsukan sertifikat warga Jatikarya ke dalam ranah konsinyasi. Sedangkan itu sertifikat tidak benar, makanya kami akan laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.
Selama audensi, sejak 2019 lalu, sambung Gunun, BPN terkesan sengaja mempersulit masalah itu. Audensi selalu beralasan dan selalu dia katakan belum ada jawaban dari pusat.
Sedangkan ahli waris beberapa bulan lalu sampai nginap di BPN dan terus-terusan Ahli Waris dipingpong oleh birokrasi.
“Sebelum kami kesini kami ketemu pihak Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Bahwa sudah tidak ada kaitan lagi persoalan antara eksekusi dan konsinyasi. Jadi BPN inilah yang mempermainkan masyarakat,” ucapnya.
Kemudian, warga yang merupakan para ahli waris juga mengancam akan menduduki tanahnya kembali jika uang konsinyasi tidak kunjung direalisasikan sampai Minggu depan.
“Kami tahunya tanah kami belum dibayar. Kami tidak akan mengganggu tapi ada hak kami di situ,” tukasnya.
Diketahui bahwa tanah dengan luas sekitar 48 hektare lebih tanah warga kelurahan Jatikarya dibangun jalan tol. Namun, para ahli waris yang berjumlah 93 pemilik secara keseluruhan dan yang berhak mendapatkan konsinyasi 14 KK, dan keturunannya yang mencapai 1.100 orang.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Bekasi, Andi Bakti enggan dimintai keterangannya dan hanya diwakilkan melalui Kasi Pengendalian dan Pengamanan Sengketa Tanah BPN Kota Bekasi, Fatahuri.
Menurutnya, BPN Kota Bekasi telah menyampaikan keluhan para ahli waris ke BPN Pusat dan Kakanwil.
“Intinya dari BPN Kota Bekasi sedang memohon petunjuk baik di Kanwil maupun di pusat. Jadi sekarang kita menunggu petunjuk dari pusat atau juga Kanwil terkait dengan persoalan masyarakat sudah kita sampaikan ke pusat,” katanya.
Tterkait tudingan pemalsuan tanah yang disampaikan masyarakat kepada BPN Kota Bekasi sendiri dibantah oleh BPN.
“Tanah yang mana ini, wah saya tidak bisa memberikan statement apa-apa kalau itu,” tukasnya. (pay)