RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tersisa kurang dari sembilan bulan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlaku,
Status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera mencari solusi terbaik bagi belasan ribu Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi.
Sejauh ini, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Abdul Rozaq mengaku, pihaknya belum mendengar langsung pemaparan terkait dengan kebijakan ini langsung dari Pemkot Bekasi, baik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi.
Politikus partai Demokrat yang sebelumnya duduk sebagai ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi ini berharap tidak ada TKK yang dirumahkan atau diberhentikan pada saat pegawai kontrak dihapus pada 2023. Hal ini didasari besarnya keinginan masyarakat untuk menjadi TKK, terbukti tidak sekali atau dua kali terdengar masyarakat menjadi korban penipuan rekrutmen TKK di Kota Bekasi.
“Dan kalau perlu kita DPRD nanti membuka posko pengaduan TKK untuk mengadukan nasibnya. Kita buka nanti di DPRD Kota Bekasi,” ungkapnya kepada Radar Bekasi, Senin (18/4).
Langkah yang mesti dilakukan saat ini kata Rozaq, Pemkot duduk bersama dengan DPRD untuk membicarakan solusi yang terbaik bagi belasan ribu TKK di Kota Bekasi. Pihaknya berharap DPRD dan Pemkot Bekasi bisa memberi solusi paling tepat dengan memfasilitasi TKK yang sudah ada menjadi P3K.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD guna membahas nasib TKK, selanjutnya, memanggil Pemkot Bekasi. “Kedua, kita akan memanggil Pemerintah, bagaimana terkait dengan memberikan solusi yang terbaik seluruh TKK di P3k kan,” tambahnya.
Menjadi catatan khusus terkait dengan rekrutmen TKK yang menimbulkan polemik selama ini. Terutama sebagian masyarakat yang mengaku jadi korban penipuan dalam tiap rekrutmen. Padahal, melalui Peraturan Walikota (Perwal), proses rekrutmen TKK sudah diperhitungkan matang-matang.
“Tapi apapun itu, saya garis besari bahwa saya Abdul Rozaq sangat prihatin, menangis, apabila TKK dihapus. Harapan saya di P3K kan seluruhnya,” tukasnya.
Sementara itu, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan, Pemkot Bekasi lebih dahulu akan menganalisis Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab ABK) pada tiap posisi yang diisi oleh TKK di Kota Bekasi. Jumlah seluruhnya TKK di Kota Bekasi hampir menyentuh 14 ribu orang.
Selanjutnya, Pemkot akan mengoptimalisasi TKK untuk ikut dalam seleksi PPPK. “Kedua, tentunya mengoptimalisasikan P3K untuk kemudian sehingga beralih dari yang saat ini TKK menjadi pegawai yang kemudian melalui proses seleksi dan lain sebagainya,” katanya.
Tri mengakui bahwa keberadaan TKK masih dibutuhkan, seperti di tim pematusan dan pegawai yang selama ini bertugas mengatur lalu lintas di Dinas Perhubungan (Dishub).
“Artinya kita melihat bahwa memang masih ada keperluan terkait dengan hal-hal yang memang diperlukan,” tukasnya. (sur)