RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, mengimbau kepada perusahaan swasta yang berencana mengadakan program mudik gratis pada Lebaran 2022 ini, diminta untuk terlebih dulu melaporkan ke Dinas Perhubungan (Dishub).
Tujuannya, agar kendaraan yang akan membawa para pemudik bisa dilakukan pemeriksaan kelaikan jalan sebelum berangkat. Walaupun sebenarnya, tidak ada aturan untuk melaporkan itu.
“Kami menghimbau kepada perusahaan swasta yang memiliki program mudik gratis, seyogyanya terlebih dahulu melapor ke Dishub,” saran Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Bekasi, Sugiarto, kepada Radar Bekasi, Senin (18/4).
Sugiarto mengaku, tidak ada aturan bagi perusahaan yang mengadakan mudik gratis harus melapor ke Dishub. Namun pihaknya, hanya sebatas mengimbau saja. Sebab, pihak perusahaan maupun pemilik bus, bisa melakukan pemeriksaan kendaraan sendiri, tanpa melalui Dishub.
“Karena bus itu membawa orang, maka harus menjaga betul keamanan dan keselamatan penumpang. Silahkan mau ngecek sendiri, atau butuh bantuan Dishub, kami siap melayani,” ujar Sugiarto.
Ia menyampaikan, pada mudik Lebaran tahun 2022 ini, belum ada himbauan atau pemberitahuan dari kementerian untuk menyiapkan bus gratis bagi masyarakat.
Untuk skema di jalan pantura saat mudik Lebaran, pihaknya akan menyiapkan titik pos pengamanan (pospam). Misalnya ada kemacetan di Tambun, biasanya pospam di SGC disuruh menarik kendaraan. Caranya, melakukan rekayasa, penutupan dan sebagainya.
“Kami siapkan titik pos pam di jalur pantura, nanti bisa saling koordinasi,” ucap Sugiarto.
Dalam rangka pengamanan mudik Lebaran 2022 ini, Polres Metro Bekasi juga akan menyiapkan 13 pos, yang terdiri dari 11 pospam, dan dua pos pelayanan. (pra)











