Berita Bekasi Nomor Satu

Warga Beri Waktu Seminggu bagi BPN Keluarkan Surat Pengantar Pencairan Konsinyasi

DEMO: Sejumlah warga selaku ahli waris pemilik lahan lokasi pembangunan jalan tol Cimanggis - Cibitung 1 di Kelurahan Jatikarya melakukan aksi demo di depan gedung ATR/BPN Kantah Kota Bekasi, Senin (18/4). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga selaku ahli waris pemilik lahan lokasi pembangunan jalan tol Cimanggis – Cibitung 1 di Kelurahan Jatikarya Kelurahan Jatisampurna Kota Bekasi memberikan waktu selama seminggu bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengeluarkan surat pengantar pencairan konsinyasi atau ganti rugi pembebasan lahan yang tak kunjung cair sampai saat ini. Bila dalam waktu tujuh hari itu BPN tak melakukannya, warga mengancam melaporkan persoalan ini kepada kepolisian.

Ahli waris sekaligus perwakilan untuk audiensi bersama pihak BPN Kota Bekasi Gunun mengatakan, audiensi yang dilakukan tidak menemui kejelasan.

“Sudah beraudiensi dengan pihak kepala BPN Kota Bekasi, tapi tidak mendapatkan hasil jelas,” ucapnya saat melakukan aksi demo di depan gedung ATR/BPN Kantah Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur, Senin (18/4).

Gunun memberikan waktu selama satu minggu bagi BPN untuk mengeluarkan surat pengantar perihal pencairan uang konsinyasi. Bila kurun waktu seminggu BPN tidak mengeluarkan surat pengantar, warga akan melaporkan mereka ke pihak kepolisian.

Pasalnya, ujar dia, pihak BPN sudah memalsukan data otentik perihal sertifikat tanah warga. “Kami sudah ultimatum dari masyarakat kalau dalam satu minggu ini tidak dikeluarkan surat pengantar pencairan untuk uang konsinyasi (uang kami) kita akan laporan. Karena BPN Kota Bekasi ini sudah memalsukan data otentik yang salah atau palsu,” tegasnya.

Sebelumnya warga pun mendatangi Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk menanyakan perihal perkara ini. Namun dari pihak pengadilan sudah tidak ada persoalan tentang perkara ini dan melimpahkannya ke kantor BPN Kota Bekasi.

“Tadi sudah jelas, sebelum kita melangkah kesini kita sudah melangkah dan ketemu ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan sudah tidak ada lagi persoalan eksekusi dan konsinyasi jadi BPN ini lah yang memainkan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya kasus tersebut sudah dibawa ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan putusan pengadilan atas perkara nomor 218 tahun 2008 dan putusan pengadilan atas perkara nomor 815 tahun 2018, menyatakan tanah seluas 42.669 meter persegi terkena pembangunan jalan tol dan warga sebagai ahli waris mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan.

Warga pun masih mempertanyakan alasan BPN sertifikat palsu lain tanpa alasan. Pasalnya pihak yang mengaku membeli tanah dari pemilik asli pada 1999, berdasarkan akta notaris tertanggal 8 Mei 2012.

“Kenapa yang palsu, mereka memalsukan sertifikat 1 Jatikarya ke rana konsinyasi sedangkan surat itu tidak benar, makanya kami akan melaporkan mereka ke kepolisian, bilamana dalam satu minggu ini tidak mencairkan surat pengantar uang kami,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan warga, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Kantah Kota Bekasi Fhatahuri, berjanji akan memproses kembali ke pemerintah. Ia pun tidak mengetahui perihal pemalsuan sertifikat tanah yang dikeluhkan oleh warga.

“Hasil audiensi tadi kita akan menunggu dari pusat, dan untuk pemalsuan sertifikat yang mana, kita tidak bisa memberikan statement perihal hal tersebut,” ujarnya. (cr1)