RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelaku pencabulan gadis berinisial SW (14) yang sempat mengaku sebagai anggota polisi, SBR (50), berhasil ditangkap aparat Polres Metro Bekasi.
Ulah bejat SBR terkuak setelah SW yang tinggal di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, diketahui hamil lima bulan, saat orang tuanya memeriksakan korban ke klinik terdekat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penetapan terhadap seorang tersangka berinisial SRB, yang diamankan dari kediamannya di Kota Bekasi, dan dilakukan penahanan serta proses penyelidikan lebih lanjut.
Dijelaskan Gidion, untuk melayani nafsu bejatnya, tersangka SRB memberikan uang sejumlah Rp 20 ribu terhadap korban. Aksinya ini dilakukan di kediaman tersangka (rumah persinggahan) yang berada di Kecamatan Tambelang, tidak jauh dari rumah korban.
“Jadi, pelaku mengiming-imingi korban uang, sambil mengancam agar tidak melaporkan ke siapa pun,” ujarnya saat ungkap kasus, di Polres Metro Bekasi, Selasa (19/4).
Lanjut Gidion, dari pengakuan pelaku, hanya dua kali mencabuli korbannya. Namun menurut keterangan korban, dirinya sudah beberapa kali disetubuhi.
“Saat ini korban sedang hamil, dan usia kandungannya memasuki bulan ke enam,” terang Gidion.
Diakui Gidion, penanganan kasus ini cukup memakan waktu lama, karena terkendala proses pembuktian. Namun dirinya memastikan, bahwa penetapan tersangka terhadap pelaku, setelah mendapat keterangan dari beberapa saksi, meskipun belum melakukan uji DNA.
Gidion juga memastikan, bahwa pelaku bukan seorang anggota polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman penjara 15 tahun.
Sebelumnya, orang tua korban, M (40) mengungkapkan, peristiwa tersebut diketahui setelah dirinya curiga terhadap putri ketiganya itu tidak mengalami menstruasi dalam dua bulan terakhir.
Berawal dari kecurigaan itu, M dan keluarganya, mencoba untuk melakukan tes kehamilan, dan hasilnya S dinyatakan positif hamil.
Setelah didesak, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku berkali-kali dalam kurun waktu satu tahun. (pra)











