RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi memutuskan akan menggelar paripurna pengusulan atau pengumuman pemberhentian Wakil Bupati Definitif, Akhmad Marjuki, yang juga Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, Jumat (22/4/2022). Keputusan paripurna tersebut diambil setelah melakukan konsultasi ke Jawa Barat dan Kemendagri.
“Insya Allah paripurna hari Jumat, pas tanggal 22 April,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh, kepada Radar Bekasi, Rabu (20/4/2022).
Menurutnya, keputusan paripurna sudah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Perihal informasi yang beredar bahwa paripurna akan dilakukan tanggal 19 April 2022 kemarin, itu hanya baru sebatas rencana mengosongkan waktu DPRD.
“Setelah melakukan konsultasi, akhirnya dapat waktu tanggal 22 April. ini sudah fiks, sudah di Banmuskan,” ucapnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, paripurna tersebut sifatnya mengumumkan, setelah mendapat perintah dari Kemendagri untuk melakukan paripurna pengusulan atau pengumuman pemberhentian Wakil Bupati Definitif. Artinya, DPRD sifatnya hanya mengumumkan, bukan yang melakukan pemberhentian.
“Sifatnya mengumumkan, yang akan mengeksekusi pemberhentiannya adalah Kemendagri. Jadi bukan DPRD yang memberhentikan. Nanti otomatis berita acara paripurna dikirim ke provinsi dan Kemendagri,” ungkapnya.
Dirinya memastikan, setelah paripurna dilakukan, Akhmad Marjuki masih menjabat sebagai Plt Bupati Bekasi. “Setelah dilakukan paripurna, jabatan Plt Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki masih berlaku sampai tanggal 22 Mei 2022,” tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mendesak Mendagri agar Plt Bupati Bekasi Ahmad Marjuki menjadi Bupati definitif. Namun, permintaan itu tak dikabulkan hingga akhirnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat bernomor 1527/OD.01/pem otda tertanggal 16 Maret 2022 kaitan proses pengusulan pemberhentian Bupati. (pra)