Berita Bekasi Nomor Satu

Bekasi Utara Rawan Politik Uang

ILUSTRASI: Warga saat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019 lalu. ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kecamatan Bekasi Utara yang masuk ke dalam Daerah Pemilihan (Dapil) II, menjadi salah satu kecamatan yang paling rawan praktik Politik uang saat pelaksanaan Pemilu. Demikian ditegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kota Bekasi.

Anggota Bawaslu Kota Bekasi divisi pengawasan dan penindakan, Ali Mahyail mengatakan, berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu, kasus politik di Kecamatan Bekasi Utara sampai masuk ke dalam persidangan.

“Kerawanan pelanggaran paling tinggi masih soal money politic, dan wilayah yang rawan itu ada di Bekasi Utara. Untuk antisipasi hal itu disana kami pun akan lebih meningkatkan pengawasan dan memperbanyak pengawas Pemilu disana. Selain itu, melakukan langkah pendekatan kepada caleg atau parpol untuk tidak melakukan pelanggaran tersebut,”katanya.

Ali  mengaku, hingga saat ini belum bisa melakukan Tindakan terkait pelanggaran pemilu. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengeluarkan jadwal tahapan Pemilu.”Jadi, kalau sekarang ini kita belum memiliki kewenangan untuk bertindak atau menjalani tugas sebagai pengawas Pemilu. Walaupun sudah memasuki tahapan Pemilu baru kami bertindak, sehingga pemasangan gambar-gambar itu bisa kita tertibkan karena hal itu dianggap pelanggaran Pemilu dan bisa kita tindak” kata Anggota Bawaslu Kota Bekasi divisi pengawasan dan penindakan, Ali Mahyail.

Dia menyadari, saat ini banyak baliho maupun spanduk dari tokoh politik yang secara tak langsung melakukan kampanye. Namun,  pihaknya saat ini belum punya wewenang untuk melakukan tindakan apapun, karena tugasnya selaku penyelenggara Pemilu 2024 baru bisa terlaksana ketika memasuki tahapan Pemilu.

“Intinya, karena belum punya wewenang soal itu karena belum masuk tahapan Pemilu, kita hanya bisa komunikasikan dengan dinas terkait untuk penertiban, kecuali nanti ketika masuk tahapan kita bisa langsung beri perintah dinas terkait seperti Satpol PP dan Dinas lainnya untuk mencopotnya bersama-sama dengan kami di lapangan,” jelasnya.

Ali menyebutkan, terkait pemasangan baliho atau spanduk itu memang merupakan salah satu pelanggaran yang paling diawasi oleh pihaknya, selain politik uang dan ujaran kebencian yang dilakukan parpol ataupun caleg parpolnya. “Ada tiga poin yang menjadi tugas utama kami dalam melakukan pengawasan saat Pemilu, antara lain money politic, pemasangan spanduk dan soal ujaran kebencian,” ungkapnya.

“Tapi untuk mengantisipasi pelanggaran itu, kami dari Bawaslu sudah melakukan langkah dan upaya agar hal tersebut tidak terjadi, mulai dengan pendekatan bersama parpol dan juga masyarakat, termasuk kegiatan sosialisasi,” tambahnya. (mhf)