RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Cikarang, melakukan razia gabungan ke blok hunian dan kamar warga binaan yang ada di Lapas CIkarang, Kabupaten Bekasi, Kamis malam (21/4).
Dalam kegiatan yang merupakan rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58 ini, Lapas IIA Cikarang, menggandeng aparat penegak hukum dari unsur TNI-Polri.
Kalapas kelas IIA Cikarang, Veri Johannes mengatakan, kegiatan ini menjadi momentum untuk mengukuhkan komitmen dalam mencapai tujuan pemasyarakatan melalui tiga kunci, yaitu deteksi dini keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, serta sinergitas dengan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pihaknya mengeluarkan setiap barang terlarang dari kamar hunian.
“Razia ini bertujuan mengeluarkan setiap barang terlarang di kamar hunian yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), agar lapas benar-benar bersih, sehingga kegiatan pembinaan bisa terlaksana dengan lancar tanpa ada kendala,” ujarnya kepada Radar Bekasi.
Dari hasil razia tersebut, petugas gabungan menemukan berbagai barang yang seharusnya tidak berada di dalam lingkungan lapas, seperti sendok besi, korek api, telepon genggam, dan beberapa perkakas lainnya.
“Barang-barang yang ditemukan ini tidak diperkenankan berada di dalam lapas, karena berpotensi disalahgunakan. Untuk itu, kami berkewajiban untuk menyita dan memusnahkannya,” terang Veri.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan bersih-bersih rutin tersebut, bisa mendeteksi hal-hal yang kemungkinan menyebabkan gangguan kamtib di lingkungan lapas.
“Kegiatan monitoring terus dilaksanakan setiap hari, baik yang bersifat rutin maupun insidentil, untuk mendeteksi gangguan dalam lapas,” ucap Veri. (pra)