Berita Bekasi Nomor Satu

THR Telat, Laporkan

POSKO ADUAN: Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi membuka pos pelayanan dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang belum menerima haknya. MG4/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi membuka pos pelayanan dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang belum menerima haknya hingga H-7 jelang Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Sub Koordinator Penempatan Tenaga Kerja, Disnaker Kota Bekasi, Haikal Faki A, mengatakan, melalui posko tersebut, para pekerja di wilayah Kota Bekasi dapat menyampaikan aduan kepada pemerintah apabila belum menerima THR sepekan sebelum hari raya.

”Kita disini sebagai fasilitasi pekerja atau usaha yang THR nya atau haknya belum diberikan oleh perusahaan” ucap Haikal.

Haikal menambahkan bahwa pos pelayanan dan pengaduan tunjangan hari raya ini diadakan setiap tahun oleh Disnaker sesuai surat dari Gubernur Jawa Barat pelaksana pemberi tunjangan hari raya bagi buruh perusahaan juga ditindaklanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.

”Ini agenda tahunan dari Disnaker, sesuai surat dari Provinsi, Gubernur Jawa Barat pelaksana pemberian tunjangan hari raya tahun 2002 pekerja buruh atau perusahaan juga ditindak lanjuti oleh kita Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, juga Wali Kota dengan surat edaran pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan se Kota Bekasi,”paparnya.

”Jadi ini agenda setiap tahun, karena THR ini kan wajib diberikan perusahaan kepada pekerjanya setahun sekali, tujuh hari sebelum Idulfitri atau lebaran” tegasnya.

Haikal juga menjelaskan posko THR ini mulai dibuka tanggal 25 April sampai 4 Mei 2022. ”Di sini Bu Kadis memerintahkan, memberikan surat perintah tugas kepada aparaturnya, kita pelaksanaan posko THR ini tanggal 25 April hari Senin sampai dengan hari Rabu 4 Mei, jadi lepas lebaran pun ada yang jaga, cuman yang jaga pun dari aparaturnya juga,”jelasnya.

Biasanya akan banyak pelapor jika sudah mendekati Hari Raya Idulfitri. ”Biasanya sih ya dua atau tiga hari sebelum lebaran, karena kan itu 7 hari ya sebelum lebaran harus memberikan THR nya,”tambah Haikal.

Tidak ada syarat khusus untuk yang melaporkan, cukup melaporkan secara lisan saja karena akan dicatat nama perusahaan, alamat, dan nama pelapor.

”Kalau kita syarat khusus si gak ada ya, paling cuman dia melaporkan secara lisan atau tertulis bisa. Cuma biar lebih simpelnya lisan saja, karena kan kita punya posko ini, posko dicatat tuh nama perusahaannya apa, terus alamatnya dimana, terus nama yang melaporkan siapa seperti itu aja, ga ada syarat khusus,” pungkasnya. (mg4/mg5/mg6).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin