PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI (Kode saham: BBNI) menawarkan berbagai layanan keuangan bagi para diaspora yang berada di luar negeri, salah satunya produk investasi. diaspora bisa tetap berinvestasi di dalam negeri melalui produk Diaspora Invest.
“Kalau investasi di luar negeri kan cuannya kecil tuh. Di Indonesia kan besar (keuntungannya). Di Indonesia, kan bisa beli bond, bisa beli saham. Kami fasilitasi juga,” kata Pemimpin Divisi Internasional BNI Legendariah B Rasuanto.
Adapun berbagai instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan para diaspora, menurut Legendariah, antara lain adalah Surat Berharga Negara (SBN), saham, hingga obligasi korporasi.
Menurutnya, investasi penting bagi diaspora, karena dengan berinvestasi, kelangsungan hidup para diaspora diharapkan dapat terjamin di masa akan dating dengan terbentuknya jaring pengaman keuangan hasil dari investasinya.
Selain itu, investasi pada instrumen keuangan asal Indonesia juga mendorong diaspora ikut andil dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
“Dengan begitu, para diaspora pun memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari instrumen investasi di Indonesia sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian,” jelasnya.
Diapora Lending
Selain kemudahan berinvestasi, BNI juga membuka peluang diaspora untuk meningkatkan bisnisnya melalui pembiayaan. Legendariah menyebutkan, BNI memiliki Diaspora Lending, yang dirancang bagi diaspora untuk mengembangkan bisnisnya.
Selain itu, BNI juga menyiapkan trading houses yang dapat digunakan oleh para diaspora yang telah memanfaatkan pembiayaan dari BNI. Produk lainnya adalah BNI More (mobile remittance).
Melalui produk ini, para diaspora dapat melakukan top up e-wallet dan mengirimkan uang elektronik ke mana pun.
“Ini sudah ada di Singapura, namanya BNI More. Ke depan kami sedang mempersiapkan juga kerja sama dengan fintech setempat di negara-negara lainnya. Jadi akan sangat memudahkan, murah, dan sangat cepat waktu yang dibutuhkan untuk pengiriman uang,” lanjut dia.
Diaspora Saving
Terakhir, BNI menawarkan produk Diaspora Saving, yaitu fasilitas untuk kebutuhan menabung bagi para warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Diaspora dapat membuka tabungan BNI melalui aplikasi BNI Mobile Banking, sehingga mereka tidak perlu mengunjungi kantor cabang luar negeri (KCLN) BNI.
Sekedar informasi, BNI menjadi salah satu bank yang fokus menggarap bisnis internasional, dan menjadi andalan diaspora. Pada akhir 2021, portofolio cabang luar negeri mencapai US$ 6,3 miliar atau sekitar Rp 90 triliun.
Legendariah menyebutkan, angka portofolio tersebut menyumbang 10% dari total aset BNI secara keseluruhan. Portofolio ini tercatat di 6 cabang BNI di luar negeri yang merangkul basis nasabah, yang sebagian besar perusahaan milik diaspora Indonesia.
“Sebagian besar adalah perusahaan Indonesia yang memiliki cabang di luar negeri, atau buyer atau seller di luar negeri yang Indonesia related. Tahun lalu kami mulai menyasar yang lebih luas lagi, misalnya importir atau distributor produk Indonesia, trading house, hingga pengusaha kuliner,” terangnya.
Upaya ini didukung oleh kehadiran platform BNI Xpora untuk menjembatani komunitas eksportir di Indonesia dengan diaspora di luar negeri, serta mengembangkan perusahaan-perusahaan segmen komersial dan UMKM naik kelas menjadi eksportir mapan.
“Caranya BNI memberi dukungan mulai dari pelatihan, hingga pendampingan. Kami juga bekerja sama dengan banyak lembaga-lembaga untuk mengangkat kelas eksportir ini, termasuk membantu mereka menembus pasar global. Itu tujuannya BNI Xpora, supaya kami dapat sinergikan antara potensi di dalam negeri dengan akses pasar di luar negeri,” ungkapnya.
Indonesia Spice Up The World
Dengan menggandeng segmen komersial dan UMKM, BNI juga turut berkontribusi dalam program pemerintah bernama Indonesia Spice Up The World, yakni program untuk menambah 4.000 restoran bercitarasa Nusantara di luar negeri. Dukungan BNI diberikan dengan memberikan fasilitas bagi para pengusaha yang membutuhkan pembiayaan berskema fleksibel, suku bunga bersaing, dan tetap tunduk dengan ketentuan negara bersangkutan. (*)