Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Ini Tampang Bang Jago Penganiaya Petugas SPBU Jababeka

Dua pelaku penganiaya (kostum oranye) petugas SPBU saat dirilis Polsek Cikarang Selatan, Sabtu (30/4). Foto Roby/RADARBEKASI.ID

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polsek Cikarang Selatan menetapkan dua tersangka penganiayaan petugas SPBU di Jababeka Raya, Kav A, Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (28/4) lalu.

AKBP Aris Timang Kasatreskrim Polres Metro Bekasi mengungkapkan, kedua pelaku berinisial GRP (25) dan MF (22) melakukan penganiayaan lantaran kesal merasa tidak dilayani dengan baik oleh petugas tersebut.

“Tersangka kesal karena enggak dilayani oleh korban (petugas), makanya mereka melakukan penganiyaan tersebut,” ujarnya saat konferensi pers, di Mapolsek Cikarang Selatan, Sabtu (30/4).

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Satirin menjelaskan, kronologi kejadian tersebut, diawali pelaku GRP dan MF hendak membeli BBM dan ikut mengantri di line tiga, kemudian AR (korban) pindah ke mesin dispenser (mesin SPBU) untuk melayani konsumen yang pada saat itu sudah datang terlibih dahulu yang berada di line ke dua.

Merasa tidak dilayani pelaku GRP datang menghampiri korban sambal berkata, “bang, abang nggak menghargai saya di sini” dan korban menjawab “sabar lah bang”, lantaran tak terima GRP langsung memukul korban menggunakan tangan kanan kerah pipi korban sebanyak dua, dibarengi itu MF turun lalu memukul dan menendang korban sampai jatuh.

“GRP dan MF kesel karena AR tidak melayani, makanya mereka melakukan seperti itu,” ucapnya.

Setelah insiden tersebut, AR selaku korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan, Kamis (28/4).

Kurang dari 24 jam,  Tim Opsnal Reskrim berhasil menyelidiki pelaku melalui CCTV di sekitar SPBU dan menangkap pelaku di kontrakannya sekitar pukul 17.00 di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (29/4).

Kini pelaku terjerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana Subs pasal 351 Ayat 1 dan 4 KUHPidana yang dilanggar bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (Pengeroyokan) dan dihukum pidana selama dua tahun. (cr1)