Berita Bekasi Nomor Satu

Ribuan Pendatang Diprediksi Serbu Bekasi

ILUSTRASI : Penumpang berada di Peron Stasiun Bekasi, Belum lama ini. Pendatang ke Bekasi meningkat saat pandemi Covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi memprediksi akan ada lonjakan penduduk usai Idulfitri tahun ini. Ribuan warga pendatang baru diperkirakan akan menetap atau hanya transit di Kota Bekasi.

Mereka yang berasal dari daerah biasanya mengikuti sanak saudara untuk mengadu nasib di Ibu Kota dan beberapa kota penyangga seperti Kota Bekasi.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Rachman Hidayat mengatakan, bahwa akan ada ribuan pendatang baru di Kota Bekasi dan ada pula ribuan orang yang kemungkinan hanya transit.

Terlebih saat ini tak ada operasi yustisi dan Kota Bekasi sebagai kota transit bagi pendatang, yang ingin mengadu nasib di ibu kota.”Ya pasti usai Idulfitri ini akan ada ribuan orang datang ke Bekasi dan bisa juga ribuan orang meninggalkan Kota Bekasi. Sebab, Kota Bekasi adalah kota transit,” kata Taufik saat dikonfirmasi Radar Bekasi, Rabu (4/5).

Sebelumnya kata dia, sebelum ada aturan baru, dengan operasi yustisi pendatang baru atau warga yang bukan ber KTP Kota Bekasi bisa terpantau. Pihaknya juga setuju tidak akan memaksakan warga yang datang ke Kota Bekasi untuk merubah Domisilinya. Tetapi untuk pengendalian penduduk dalam undang-undang disebutkan, sekurang-kurangnya satu tahun seorang tinggal di suatu tempat wajib pindah domisili.

“Tapi wajibnya di undang-undang ini tidak mewajibkan disertai dengan Sanksi. Kalau sebelumnya kan ada sanksi ada operasi yustisi. Karena tadi semua hakikatnya pelayanan kependudukan semuanya gratis sampai yang salah juga gak dihukum. Tidak boleh ada denda,” ucapnya.

Lanjut Taufik, saat dirinya menjadi Camat pernah beberapa kali melakukan operasi yustisi dan ada pemberlakukan uang sanksi, sebagai bentuk dari pertanggungjawaban warga negara.

“Nah, sekarang semua dibikin gratis tidak boleh lagi berbayar sampai sanksi juga dihilangkan. Jadi warga ya semau-maunya mereka,” ujarnya.

Menurutnya, kelonggaran itu membuat warga akan semena-mena tinggal dimana saja. Temuan di lapangan biasanya saat warga sakit dan tidak mampu akhirnya bikin Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun Dinsos tidak mau menerima SKTM karena SKTM diperuntukkan bagi warga Kota Bekasi. Sehingga mereka berupaya mengubah domisili setelah menetap lama di Kota Bekasi.

“Akhirnya dipaksa. Pak tolong ini orang dari luar Kota Bekasi kita disuruh minta orang itu pindah domisili sini. Ya sudah seperti itu. Tapi pada akhirnya kalau semuanya muaranya buat domisili baru saat terjadi sesuatu kan tidak baik,” terangnya.

Maka dari itu, ia menginginkan, regulasi pusat tidak melemahkan sehingga lonjakan penduduk dengan adanya warga pendatang baru di satu daerah bisa terpantau.

“Seperti yang tadi saya sampaikan, Kota Bekasi Kota transit ribuan orang bisa datang. Tapi ribuan orang juga bisa keluar. Itu juga yang kita sulit untuk mengendalikannya. Kalau saya khusus warga Kota Bekasi saya akan menghitung nanti setiap semester saja, sudah berapa penambahannya. Mau nambah berapa dan menetap akan kita catat yang mau pindah juga akan kita catat,” jelasnya.

Ia menyampaikan, data penambahan setiap tahunnya di Kota Bekasi menurut data konsolidasi setiap semester itu mencapai 5.000 sampai 10.000 orang, berdasarkan PKB (Penduduk DNA Keluarga Berencana) yang melaporkan secara faktual.

“Tapi, misalnya diverifikasi atau divalidasi di lapangan sama RT, RW, Lurah, Camat mungkin bisa sampai. Sekarang aja data sampah (data Anomali) ada di database kependudukan tapi udah lama gak update. Itu ada satu juta lebih. Jadi sekarang kalau mau verifikasi faktual bisa lebih dari 2,5 juta. Dan verifikasi itu bukan kewenangan kita tetapi BPS dan cara pencacahan rumah kerumah kita hanya menunggu orang aktif melaporkan tapi kita juga aktif di Kecamatan dan Kelurahan,” paparnya.

Terkait fenomena warga pendatang baru pasca idulfitri, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal mengatakan, ujung tombak untuk mendata penduduk baru adalah RT, RW.

Menurutnya SOP (Standar Operasional Prosedur) RT, RW ada di wilayahnya masing-masing. Tentu data yang telah didata RT, RW ini akan sampai ke atas.

“Nah ini tinggal nanti kebijakan dari Disdukcapil. Misalnya mau diapakan data tersebut?. Saya sih berharap Disdukcapil membuat formulir khusus untuk pendatang baru di Kota Bekasi,” katanya.

Setelah mereka (pendatang baru) disiapkan formulir khusus nanti tugas RT, RW mendata warga baru tersebut. Apakah berlibur, apakah bekerja.

Selain itu, tinggalnya dimana, apakah ngekos atau ngontrak atau tinggal dengan saudaranya, termasuk pendataan daerah asal.

“Saran saya itu. Disdukcapil membuat formulir khusus untuk pendatang baru. Saya minta agar pendataan ini dilakukan tidak harus operasi yustisi,” ucapnya.

Karena, menurutnya yustisi itu ranah kepolisian. Maka dari itu, kembali lagi warga pendatang bebas tinggal dimana saja sebagai warga negara. Sejauh tujuan dan persiapannya ada.

Oleh karena itu, perlu diadakan formulir khusus. Sehingga pendatang baru itu memiliki data base.

“Bahwa kita tau banyak juga yang namanya teroris itu bersembunyi di Kota Bekasi ya. Akhirnya formulir khusus bisa membantu mendata. Itu saran saya,” terangnya.

Nantinya, Disdukcapil tinggal menunggu laporan dari 12 Camat, 56 Kelurahan dan seribu lebih RW serta RT di Kota Bekasi.

“Ya kalau bisa dua Minggu setelah berjalannya kembali usai libur ini. Disdukcapil sudah menyiapkan formulir khususnya. Seharusnya sudah terpikirkan karena ini bukan yang pertama,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan, formulir diterapkan agar warga baru benar-benar terdata dan jelas tujuan datang ke Kota Bekasi. “Disdukcapil jangan hanya menunggu saja. Saya rasa ini belum dilakukan di Kota Bekasi. Kalau bisa mereka (Dinas-red) melakukan itu. Paling tidak mereka tahu lima warga baru datang mau ngapain aja. Oh 500 ini mau sekolah, 1.000 ini mau kerja tapi ikut saudara. Oh 1.000 ini murni datang tanpa ada siapapun di Kota Bekasi. Pendataan itu harus jelas, itu saran saya,” tutupnya. (pay).