RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggelar apel yang berlangsung di Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan A Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (9/5).
Pantauan RADARBEKASI.ID di lokasi, dalam apel yang diikuti para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, banyak yang telat mengikuti apel. Mereka yang telat datang, langsung dihadang Satpol PP. Mereka tidak diperkenankan masuk ke dalam area upacara.
Salah satu petugas Satpol PP, Budi Hartono yang menjaga pintu masuk menuju apel di Lapangan Stadion Patriot Candrabhaga, mengatakan yang telat datang berdalih dengan berbagai macam alasan. Dari yang terjebak macet dan lainnya.
“Iya saya tidak kasih masuk ya. Karena sudah ada arahan dari pimpinan bagi yang datang apel jam 7 pagi lebih itu tidak bisa masuk atau ikut apel. Tadi ada beberapa ASN yang saya tidak kasih masuk dengan alasan macam-macam, tapi tetap saya tidak kasih masih karena arahan dari pimpinan,” katanya.
Hingga apel akbar perdana usai pihaknya tidak memperkenankan ASN yang telat.
Usai apel, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, bagi mereka yang terlambat apel akbar perdana pastinya akan ada sanksi yang dijatuhkan kepada mereka.
“Pasti ada sanksi yang terlambat apel perdana ini. Sebab, sudah ada remunerasi, ada TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Kok masuk telat,” keluhnya.
Sanksi yang pertama diberikan, kata Mas Tri sapaan akrabnya, adalah terkait dengan implikasi potongan dari yang mereka terima.
“Itu menjadi suatu kumulatif. Buat yang TKK itu kan 7 hari dalam satu tahun tidak masuk, bisa dilakukan pemutusan kerja. Kalau yang ASN 45 hari itu bagian dari kumulatif, bukan dari hari ke hari. Pastinya akan ada sanksi untuk ASN yang telat apel perdana ini,” ungkapnya. (pay)