Berita Bekasi Nomor Satu

Tak Berlakukan WFH

PULANG KERJA: Pekerja berjalan melintas di Jalan Raya Kali Abang, Bekasi Utara, Kota Bekasi, belum lama ini. Pasca mudik lebaran 2022 Pemkot tak menginstruksikan pekerja untuk WFH. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mobilitas masyarakat yang tinggi pasca hari raya Idulfitri menjadi perhatian menyusul masih terjadinya penularan kasus Covid-19.

Mengantisipasi penyebaran virus Pemerintah pusat membuat kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), mulai dari pegawai instansi pemerintah sampai perusahaan swasta.

Hal itu dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah menganjurkan pelaksanaan kegiatan perkantoran WFH dalam satu hingga dua pekan kedepan guna mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 pasca libur Lebaran.

“Kita menganjurkan untuk WFH satu hingga dua minggu ini. Pengaturan 50 persen atau berapa persen kita serahkan ke kantor (masing-masing),” ucap Luhut usai rapat evaluasi PPKM di Istana Negara, Senin (9/5).

Namun, untuk Kota Bekasi aturan atau imbauan khusus untuk perusahaan swasta hingga kantor pemerintah melakukan WFH belum dilakukan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti menjelaskan, Pemkot Bekasi tidak mengeluarkan surat edaran tentang WFH bagi perusahaan.

“Kota Bekasi memang tidak mengeluarkan surat edaran tentang WFH, yang mengeluarkan surat WFH itu di pusat salah satunya di kemendagri karena arus balik,” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi, Rabu (11/5).

“Kalau di pemerintahan Kota Bekasi tidak mengeluarkan surat edaran WFH, otomatis Disnaker pun tidak mengeluarkan surat edaran untuk perusahaan karena warga Kota Bekasi dianggap sehat,” sambungnya.

Tidak adanya pemberlakuan WFH bagi para ASN maupun pegawai swasta menyusul melandainya kasus Covid-19 di Kota Bekasi.

“Sehubungan data per 10 Mei kasus aktif kita (Bekasi) hanya 53 orang artinya dibawah 0,1 persen. Maka atas dasar itu sehingga Plt Wali Kota Bekasi tidak mengeluarkan surat edaran karena menganggap semua sehat, namun untuk menjaga itu semua kita tetap melaksanakan prokes ketat,” jelasnya.

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Farid Elhakamy menjelaskan, beberapa perusahaan tidak memberlakukan WFH secara mendadak dikarenakan sebagian perusahaan sudah mengatur jadwal masuk bagi pegawainya.

“Beberapa perusahaan tidak bisa memberlakukan WFH secara mendadak, karena semuanya sudah di planning secara bulanan,” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi, Rabu (11/5).

Lanjut Farid, bila terjadi kendala bagi pegawai dalam jam kerja yang sudah ditentukan, diberikan keringanan atau dispensasi sesuai kendala pegawai nya tersebut.

“Yang ada bagi karyawan yang punya kendala dengan jam kerja periode 9 – 13 Mei, diberikan dispensasi dalam berbagai bentuk, seperti ganti hari, ganti cuti, ganti teman dan SPT,” jelasnya. (cr1).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin