RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kuasa Hukum Tuti Nurcholifah Yasin, Bonar Sibuea, belum bisa berbicara banyak perihak hasil sidang putusan yang menolak gugatan kliennya. Namun demikian dirinya menilai, dalam persoalan gugatan penolakan itu menjadi hal yang biasa.
“Tanggapannya, belum bisa banyak karena belum baca pertimbangan hakim yang menolak gugatan. Kalau soal gugatan diterima atau ditolak itu hal yang biasa-biasa saja,” ujarnya kepada Radar Bekasi melalui pesan singkat, Kamis (12/5/2022).
Untuk diketahui. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan oleh Tuti Nurcholifah Yasin. Penolakan tersebut disampaikan saat sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (11/5/2022).
Pada surat keputusan tersebut, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Kemudian, dalam pokok perkara berisi dua poin, pertama menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan yang kedua menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 499.000, (empat ratus sembilan puluh sembilan ribu).
Saat disinggung mengenai rencana banding, dirinya mengungkapkan, masih menunggu arahan dari clientnya. “Bisa banding. Tapi belum tahu apakah Bu Tuti mau Banding apa tidak, tergantung sikap klien saja,” katanya.
Sayangnya, Tuti Nurcholifah Yasin belum bisa dimintai perihal putusan PTUN yang menolak gugatannya.
Sementara itu, Pengamat Politik Bekasi, Adi Susila berpendapat, bahwa ini perbedaan aliran hukum. Pasalnya, di hukum itu ada pendekatan formal sama material. Dirinya menilai, Alawalnya itu kalau secara formal memang salah, makanya tidak segera keluar SK setelah dilakukan pemilihan.
“Kalau pendapat saya kayanya ini perbedaan aliran hukum. Hukum itu ada pendekatan formal sama material,” ungkapnya. (pra)