Berita Bekasi Nomor Satu

Rencana Rotasi Jabatan Disoal

Plt Wali Kota Tri Adhianto pada Lebaran 2022 tidak melakukan open house.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dalam waktu dekat ini santer dikabarkan Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto bakal melakukan rotasi atau mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.

Atas hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Bekasi pun meradang lantaran kebijakan tak melibatkan jajarannya selaku mitra kerja pemerintah untuk mengambil keputusan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal mengakui, bahwa kabar bakal adanya rotasi atau mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi itu memang sudah ramai jadi bahan pembicaraan, dan dirinya pun sudah mendengar hal tersebut.

Akan tetapi, kata dia, yang patut digarisbawahi keputusan itu diambil tanpa didasari kebersamaan dengan DPRD Kota Bekasi selaku mitra dalam menentukan segala kebijakan dari pemerintah.

“Jadi, soal mutasi kami dengar, dan saat ini juga sudah ramai dibicarakan. Bahkan kabar yang kami dengar Kemendagri sudah berikan lampu hijau kepada Plt Wali Kota melakukan hal tersebut, meski surat resmi belum keluar dari Kemendagri. Hanya saja, kami sesalkan kebijakan pemerintah ini abaikan keberadaan DPRD yang tidak dilibatkan bersama didalam pengambilan keputusan atas kebijakan itu,” kata Faisal saat dikonfirmasi Radar Bekasi, Kamis (12/5).

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Persatuan ini pun menegaskan, terkait hal ini pihaknya berencana memanggil Plt Wali Kota, BKPSDM dan para pejabat terkait yang masuk dalam daftar mutasi atau rotasi jabatan untuk bisa dimintai klarifikasinya, pada Selasa (17/5) mendatang.

“Surat pemanggilannya segera kami layangkan kepada para pihak masing-masing dan diharapkan mereka bisa hadir memenuhi undangan kami untuk klarifikasi,” tegasnya.

Lebih jauh, Faisal menyebut, bahwa peranan DPRD dalam pengambilan kebijakan mutasi tentunya tidak bisa diabaikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, karena pemkot dan DPRD memiliki kedudukan sama sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang tidak saling membawahi.

Selain itu, lanjut Faisal, hubungan kemitraan keduanya bekerja sama membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing. “Nah, merujuk dari aturan itu jelas kebijakan yang diambil pemkot telah abaikan kebersamaan dengan DPRD untuk bekerjasama di dalam melaksanakan otonomi daerah. Dan tentu ini sangat disesalkan,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo pun turut mengomentari kebijakan pimpinan di pemkot Bekasi yang notabenenya, adalah Ketua DPC partainya. Dia hanya berharap dalam proses rotasi atau mutasi ini harus dilakukan lelang jabatan secara online dan terbuka, bukan ditunjuk langsung kepala daerah.

“Iya, kalau menurut saya yang penting proses rotasi atau mutasi jabatan dilakukan secara terbuka, yakni dengan lelang jabatan secara online dan terbuka. Artinya, bagi para peserta lelang bisa mendaftar lalu mengikuti tahapan seleksi dan assessment. Untuk seleksi dapat dimulai dari psikotes, wawancara, serta tes kompetensi dasar (TKD),” tambah legislator PDI Perjuangan asal Dapil V Kota Bekasi ini.

Sebagai informasi, dalam rotasi atau mutasi jabatan di lingkungan pemkot Bekasi ramai menjadi pembicaraan. Adapun berdasarkan kabar yang beredar beberapa posisi jabatan yang bakal dirotasi, antara lain Kepala Dinas DPMPTSP Lintong Dianto Putera yang bakal menggantikan Kepala Dinas Kesehatan Tanti Rohilawati, dan bakal mengisi jabatan selaku staf ahli bidang ekonomi, pembangunan dan kemasyarakatan.

Adapun posisi Lintong sendiri bakal diganti oleh Yayan Yuliana Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, posisi jabatan lainnya yang bakal dirotasi yakni Kepala Dinas Pendidikan Inayatullah yang bakal diplot menjadi Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, sedangkan posisi jabatannya akan digantikan Uu Saeful Mikdar. Dan terakhir, posisi Kepala DBMSDA.

Belakangan juga beredar surat persetujuan pengukuhan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi. Terdapat 72 nama Pegawai Negeri Sipil (ASN) eselon III dan IV yang disetujui mutasi, pengukuhan, dan promosi dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.

Terkait kebenaran surat yang beredar tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Karto menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui surat yang dimaksud.”Ya benar suratnya dari Kemendagri, tapi saya belum mengetahui fisiknya surat tersebut,” katanya.

Termasuk kabar mengenai surat mutasi dan rotasi PNS eselon dua, ia juga mengaku tidak mengetahui. Promosi dan mutasi ASN termasuk dalam Road Map penerapan sistem merit, sistem yang secara prinsip didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil tanpa latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 40 tahun 2018 tentang pedoman sistem merit dalam manajemen ASN.

Kota Bekasi menjadi satu dari empat kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat yang belum pernah melakukan penilaian mandiri melalui Aplikasi

Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (Sipinter). Sehingga, tidak ada penilaian tingkat penerapan sistem merit di lingkungan Pemkot Bekasi, padahal kabupaten dan kota terbanyak yang telah menerapkan sistem Merit ada di Provinsi Jawa Barat.

“Yang sudah ditetapkan dalam kategori baik dan sangat baik itu paling banyak dari Jawa Barat, tapi memang Kota Bekasi sendiri belum, kabupaten Bekasi sudah walaupun kategorinya baru kategori dua, kategori kurang ya,” terang Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Andi Abubakar.

Sembilan kabupaten dan kota sudah berada dalam kategori baik dan sangat baik, hanya empat kabupaten dan kota tersisa yang belum melakukan penilaian mandiri. Yakni Kota Bekasi, Banjar, Pangandaran, dan Indramayu.

Manajemen kepegawaian di Indonesia mengalami perbaikan setelah diterapkan sistem merit pada 2014 silam. Sistem merit kata Andi, mengedepankan prinsip kesesuaian antara kompetensi, kualifikasi, dan kinerja yang baik dari ASN.

“Jadi berusaha mengeliminasi pengangkatan-pengangkatan yang subjektif berdasarkan kepentingan golongan, kepentingan hubungan kekerabatan, kekeluargaan, itu esensi dari sistem merit,” tambahnya.

Selain itu, sistem merit akan membawa manajemen kepegawaian semakin baik, serta memberikan kontribusi secara strategis terhadap peningkatan indeks efektivitas pemerintahan dan daya saing negara secara global. Sistem merit menjadi target nasional sesuai Keputusan Presiden (Keppres) nomor 18 tahun 2020, di tingkat kabupaten dan kota di target 15 persen sudah menerapkan sistem merit sampai tahun 2024 mendatang.

Saat ini, baru 8 persen kabupaten dan kota yang menerapkan, atau 66 instansi pemerintah di tingkat kabupaten dan kota dari 408 kabupaten dan kota.

Seleksi terbuka yang selama ini dilakukan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi kata Andi, hanya salah satu sub aspek dalam penerapan sistem merit. “Itu salah satu saja, jadi dari 8 aspek (sistem merit) itu ada 37 sub aspeknya. Salah satu sub aspek dari 37 yaitu pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi terbuka,” tukasnya. (mhf/sur).