RADARBEKASI.ID, BEKASI – Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mendapat reaksi keras di kalangan pejabat dan masyarakat, termasuk internal PDI Perjuangan Kota Bekasi, yang notabene parpol yang dipimpin Tri Adhianto. Menyusul beredarnya surat dan komposisi mutasi 72 pejabat Pemkot Bekasi. Sementara Tri masih sebagai Plt Wali Kota bukan Wali Kota definitif.
Kader PDI Perjuangan sendiri yang juga Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang turut mengecam rencana mutasi tersebut.
Nico yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi itu menyebut kebijakan yang diambil Plt Wali Kota Bekasi sebagai kebijakan Ilegal.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi ini, mengatakan jika benar rencana mutasi itu direalisasikan, maka mutasi dan rotasi itu tidak sesuai dengan Undang-undangan Nomor 30 Tahun 2014 dan surat Edaran BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 2/SE/VII/2019. Karena Pelaksana Tugas memiliki wewenang yang terbatas. “Ini yang saya sebut Ilegal,” tegas Nico.
Seperti disebutkan surat edaran BKN mengacu pada Undang-undang no 30 tahun 2014 pasal 14 ayat 7 “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. “Kecuali ada kekosongan yang harus diisi seperti adanya pejabat yang pensiun atau kekosongan jabatan. Itupun harusnya berkoordinasi dengan DPRD,” bebernya
Untuk diketahui, dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tentang isi surat Edaran pasal ke 2 menjelaskan ‘Dalam Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan antara lain ditentukan bahwa:
a) yang dimaksud dengan “keputusan dan atau tindakan yang bersifat
strategis” adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana
kerja pemerintah.
b) yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian”adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
“Ini sudah sangat jelas dimana Undang-undang dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara mengatur jika seorang Pelaksana Tugas (PLT) memiliki kewenangan terbatas,” tegasnya
Nico bahkan meminta pejabat yang dirugikan untuk melayangkan gugatan kepada Plt Wali Kota. Karena, lanjut dia hal itu bertentangan dengan UU dan regulasi.
“Gugat saja karena itu ilegal. Tapi belum tahu pasti soal kabar itu ya. Tapi kalau itu benar dan disetujui Kemendagri, maka para pejabat saya minta sekali lagi untuk menggugat agar tidak menjadi kebiasaan yang buruk bagi pelaksana tugas,” tandasnya dengan nada tinggi. (zar)