RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Jumlah masyarakat tidak mampu di Kota Bekasi menjadi sorotan menjelang pelaksanaan pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ajaran baru 2022/2023. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, mencapai 1,1 juta jiwa.
Menyusul pelaksanaan PPDB Online bakal terbagi untuk sejumlah kuota. Diantaranya zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tempat tinggal calon siswa. Nah, calon siswa dari keluarga tidak mampu berlomba di “jalur khusus”.
Berapa jumlah masyarakat tidak mampu di Kota Bekasi? Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tercatat ada 1,1 juta jiwa.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufik Rachman Hidayat, mengungkapkan pihaknya terkait Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), pihaknya tidak melayani SKTM.
“SKTM bukan ranah Dukcapil. Tugas kami menyediakan data berbasis NIK,” imbuhnya.
Kalau melihat data DTKS, imbuh Taufik, 40 persen lebih penduduk Kota Bekasi masih di bawah garis kemiskinan. Artinya dari DTKS itu parameternya orang-orang yang tidak mampu.
“Kalau yang saya dengar dari Sekdisdik. Justru dari PPDB Online ini tidak lagi dibuka kesempatan untuk SKTM, tapi semua orang nanti mengajukan DTKS. DTKS menjadi data untuk penerima KIS, KIP, PKH, penerima BNPT,” pungkas Taufik. (pay)