Berita Bekasi Nomor Satu

Diduga Sebabkan Gagal Panen, TPS Ilegal Ditutup

PASANG PLANG : Petugas gabungan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pebayuran memasang plang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang tak memiliki izin atau ilegal, di Desa Karangreja, Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (17/5). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pebayuran bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Bekasi, melakukan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karangreja, Kabupaten Bekasi.

Penutupan tersebut, dilakukan dengan memasang plang bertuliskan larangan membuang sampah disertai Perda berikut sanksi apabila melanggar aturan di lokasi TPS ilegal.

Kepala Seksi Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi¸ Eddy Sirotim, sangat mengapresiasi aduan dari masyarakat melalui Muspika Pebayuran, sehingga pihaknya bisa berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menutup TPS ilegal itu.

“Kami mensupport dan mendukung apa yang dilakukan unsur Muspika Pebayuran, dengan menutup TPS ilegal tersebut,” ujar Eddy di lokasi, Selasa (17/5).

Ia menjelaskan, penampungan sampah tanpa mengindahkan sistem pengolahan seperti yang dilakukan pengelola, tak dibenarkan oleh DLH selaku instansi yang mengurus masalah persampahan.

Kata Eddy, saat ini DLH sedang menggaungkan program bank sampah di sejumlah wilayah, agar sampah-sampah bisa diolah dan memiliki nilai ekonomis.

“Program kami adalah memberdayakan masyarakat melalui RT dan RW dengan membuat bank sampah. Dikumpulkan, dipilah, diolah dan dimanfaatkan. Nah residunya, nanti itu lah yang dibuang ke TPA Burangkeng, bukan ditimbun, ditumpuk atau dibakar,” terang Eddy.

Sementara Camat Pebayuran, Hanief Zulkifli yang turut menghadiri acara penutupan menjelaskan, setelah mendapat aduan, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke TPS ilegal pada Jumat lalu (13/5).

Saat itu, pihaknya langsung mengambil sampel air lindi untuk dibawa ke laboratorium, sehingga mengetahui kandungan air yang menyebabkan puluhan hektar sawah gagal panen.

“Beberapa petak sawah jadi gagal panen, makanya kami ambil langkah dengan DLH untuk mengambil air lindi sampah itu untuk di cek ke laboratorium. Hasilnya 10 atau 12 hari ke depan, akan dilihat hasilnya. Kami juga memasang plang untuk penutupan permanen TPS ilegal tersebut, agar tidak ada lagi aktivitas,” beber Hanief.

Sedangkan Kepala Desa Karang Reja, Midi Edys mengungkapkan, pihaknya sering memperingatkan pengelola TPS ilegal itu, bahkan sempat melakukan penutupan.

Meski begitu, pengelola terus membandel, sehingga Pemerintah Desa (Pemdes) Karangsari mengadukan ke Muspika Pebayuran, DLH dan Satpol PP, agar melakukan tindakan tegas menutup TPS ilegal secara permanen.

“Jadi, sejak sekitar tujuh bulan lalu saat memperingati Hari Peduli Sampah Nasional, kami sudah melakukan penutupan. Tapi besoknya, itu plang sudah nggak ada lagi. Kalau Pemdes saja tidak diindahkan. Jadi bukannya kami mendiamkan,” tandas Midi.

Tak Pernah Keluarkan Izin

Eddy menegaskan, pihaknya tak pernah menerbitkan izin kepada pengelola untuk membuang sampah di TPS ilegal itu.

“Harus dipahami, kami tidak pernah terbitkan izin bagi pengelola untuk buang sampah di sini,” ungkap Eddy.

Namun demikian, ia mengakui, bahwa pihaknya memberikan izin kepada pengelola untuk melakukan pengangkutan sampah dari masyarakat.

Pengelola malah menyalahi aturan, dan tidak langsung membuang sampah ke TPA Burangkeng seperti yang diharapkan DLH Kabupaten Bekasi.

“Memang sebelumnya kami ada koordinasi, tapi terkait izin angkut buang saja, bukan izin masalah pengelolaan. Karena di TPA, kalau nggak ada surat itu dari DLH, tidak bisa masuk TPA,” tuturnya.

Pihaknya juga mengakui lemah untuk melakukan monitoring, sehingga izin pembuangan sampah ke TPA Burangkeng disalahgunakan, dan malah dibuang ke lahan pribadi milik pengelola.

Keterbatasan SDM dan banyaknya TPS ilegal di Kabupaten Bekasi, menyebabkan DLH kesulitan melakukan pemantauan, sehingga sampah tersebut menumpuk di TPS sejak beroperasi pada 2018 silam.

Setelah melakukan penutupan, Eddy mengaku akan mengundang pengelola untuk membicarakan langkah selanjutnya, untuk koordinasi antar instansi.

ang membuang sampah, akan dijerat pidana kurungan lima bulan dan denda Rp 50.000.000, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No 04 tahun 2012. (and/pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin