Berita Bekasi Nomor Satu

Tahapan Pemilu Mulai 14 Juni

ILUSTRASI: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memperkirakan tahapan Pemilu 2024 akan di mulai pada tanggal 14 Juni 2022. Hal itu berdasarkan draf Peraturan KPU (PKPU) yang dikeluarkan oleh KPU RI. Namun demikian, kepastian tahapan tersebut menunggu hasil rapat antara KPU RI dan DPR RI yang akan berlangsung pada tanggal 27 Mei 2022.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, KPU RI sudah mengeluarkan draf PKPU, yang di dalamnya dicatumkan rancangan, seperti kapan pendaftaran, retrutmen, kampanye, dan sebagainya. “Itu baru draf, hasil tadi saya rapat dengan KPU RI, baru selesai konsinyering dengan komisi II,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (17/5/2022).

Nanti pada tanggal 27 Mei 2022 ini, kata Jajang, KPU RI dengan DPRI akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk memastikan draf PKPU yang sudah dikeluarkan di setujui apa tidak. “Jika disepakati maka tahapan akan di mulai pada tanggal 14 Juni sesuai draf yang beredar. Itu tergantung rapat nanti,” katanya.

Jajang menjelaskan, tanggal 14 Juni 2022 itu tahapan pengajuan anggaran. Dalam hal ini, anggaran untuk Pemilu di Kabupaten Bekasi turunan dari KPU RI, sehingga besarannya berapa belum bisa dipastikan. Pasalnya, untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Jadi nanti anggaran diturunkan, pengajuan disusun, dan diajukan ke pemerintah. Kemarin KPU RI sudah ramai menganggarkan 76 triliun,” jelasnya.

Sementara itu, masa kampanye yang awalnya 120 hari, diusulkan dipangkas menjadi hanya 75 hari saja oleh Komisi II DPR. Komisoner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Betty Epsilon Idroos, menyatakan pihaknya belum memutuskan masa kampanye untuk Pemilu 2024.”Saat ini masih konsinyering, brainstorming (menentukan masa kampanye),” ujar Betty.

Betty menerangkan, KPU sedang membuat simulasi jika masa kampanye dibuat menjadi 120 hari, 90 hari, hingga 75 hari. Simulasi dilakukan sambil menerima masukan dan pendapat dari anggota DPR RI dan pemerintah.

Dia tidak dapat memastikan kapan KPU bakal ketok palu untuk memastikan masa kampanye tersebut. “Jadi menurut ketentuan, KPU merumuskan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) setelah melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah,” kata Betty.

Usul pemangkasan masa kampanye Pemilu 2024 dilontarkan anggota DPR RI dalam rapat bersama KPU pada pekan lalu. Anggota Komisi II DPR Rifqi Karsayuda mengatakan, awalnya KPU mengusulkan masa kampanye 90 hari, namun usulan itu tak disetujui perwakilan DPR. Mereka minta dipangkas jadi 75 hari.

Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang mengungkapkan alasan DPR mengusulkan waktu kampanye hanya 75 hari. Dia mengatakan, masa kampanye yang singkat itu dilakukan mengingat Indonesia kini memasuki masa transisi dari pandemi ke endemi. Selain itu juga untuk menghemat anggaran.

Sejumlah partai politik sebelumnya juga menyatakan keberatan jika harus menjalani kampanye seperti saat Pemilu 2019 yang berlangsung hingga tujuh bulan. KPU sempat mengusulkan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 selama 120 hari. Namun, usulan itu ditolak para politisi karena alasan polarisasi politik.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya mengatakan, masa kampanye berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024 lainnya. Salah satunya waktu persiapan logistik pemilu.(pra/mif/net)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin