Berita Bekasi Nomor Satu

Jalur Zonasi SMK Terkikis Prestasi

ILUSTRASI: Sejumlah siswa SMAN 1 Bekasi mengikuti pembelajaran tatap muka. Cakepsek di KCD Pendidikan Wilayah III yang telah mengikuti Diklat tak bisa langsung memimpin satuan pendidikan grade A. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Musim Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini dimulai. Jalur zonasi kerap kali menjadi salah satu permasalahan terutama lintas kabupaten dan kota. Terlebih kuota PPDB untuk jalur ini tidak banyak berubah. Dimana 50 persen pada jenjang SMA, sedangkan SMK kuota terbesar 65 persen justru untuk jalur prestasi.

Sulitnya tahapan PPDB memang sering dirasakan siswa yang berdiam di wilayah perbatasan. Pada 2019 lalu, Radar Bekasi mencatat hingga akhir masa pendaftaran baru ada 25 siswa yang mendaftar di SMK 14 Kota Bekasi, unit sekolah ini berdiri di wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kecamatan yang berbatasan dengan Kota Depok, Bogor, dan DKI Jakarta.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat telah melakukan uji publik internal pada 30 Maret, dan uji publik eksternal pada 26 April untuk mendapat masukan dari berbagai pihak. Hasilnya, ada beberapa masukan untuk PPDB tahun ini, diantaranya penambahan zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi.

Perluasan zonasi terutama dilakukan di wilayah perbatasan antar kota dan kabupaten. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan akses bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan.

“Jadi bisa lintas kabupaten, yang selama ini terkendala di lingkup zonasi daerah kabupaten dan kota,” kata Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat, Dedi Sopandi, Rabu (18/5).

Perubahan ini setidaknya bisa memberikan nafas lega bagi siswa yang jarak antara rumah dengan sekolah lebih dekat, meskipun berada di kabupaten atau kota lain.

Selain antar kota dan kabupaten di Jawa Barat, kerjasama juga sudah dilakukan bersama dengan Disdik di tiga wilayah provinsi. Diantaranya DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Tengah.

“Artinya untuk orang wilayah Bekasi ke Jakarta tidak ada kendala juga. Yang dari Jakarta kalau memang zonasinya dekat ke wilayah Jawa Barat silahkan,” tambahnya.

Perbedaan PPDB tahun ini dengan tahun lalu yang berikutnya adalah diizinkannya pendaftaran menggunakan syarat nomor ujian untuk mengantisipasi pendistribusian ijazah memakan waktu lama. Sebelumnya, persyaratan pendaftaran wajib menggunakan ijazah dan surat keterangan lulus.

Sentra di jalur afirmasi, selain berbekal data DTKS, juga menggunakan SKTM dan berita acara hasil musyawarah di tingkat kelurahan mengenai warga yang layak masuk DTKS. Beberapa kemudahan tersebut masih memungkinkan terjadi pelanggaran pemalsuan dokumen.

Jika kedapatan melakukan pelanggaran, siswa, sekolah, pejabat dinas diancam sanksi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Sanksi lainnya bagi siswa adalah pembatalan hasil penetapan PPDB.

Terpisah Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) wilayah III Provinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono juga membenarkan kebijakan ini.

“Betul, seperti di SMAN 14 kota banyak siswanya dari kabupaten karena jarak terdekat dari kabupaten,” ungkapnya.

Jumlah kursi yang akan diperebutkan tahun ini tidak berbeda jauh dengan PPDB tahun lalu. Pasalnya, tidak ada Unit Sekolah Baru (USB) di Bekasi kota maupun kabupaten. Sesuai jadwal, semua sekolah SMA/K akan menginput daya tampung masing-masing sekolah pada 23 hingga 27 Mei mendatang.

“Tapi ada beberapa sekolah yang menambah jumlah rombel, ini masih di rekapitulasi,” tukasnya.

Tahun lalu, daya tampung semua sekolah SMA/K di Bekasi 34.852 siswa.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi fraksi PDIP, Heri Purnomo juga mengakui bahwa ia kerap mendapat aspirasi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan. Pada pelaksanaan PPDB tahun lalu, masyarakat meminta pendaftaran dipermudah supaya dapat mendaftarkan di Sekolah terdekat.

“Kalau memang bisa masuk untuk masyarakat di perbatasan, ya kita sangat senang pemerintah bisa menerima itu,” ungkapnya. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin