Berita Bekasi Nomor Satu

Bekasi Sasaran Peredaran Narkoba

Illustrasi: Dua tersangka pengedar narkoba dihadirkan saat ungkap kasus di Polsek Bekasi Kota, Kamis (22/10). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKAS

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Belum sampai pertengahan tahun, kasus narkoba di Kota Bekasi sudah mencapai 86 kasus. Bersamaan dengan itu Polres Metro Bekasi Kota juga menetapkan 100 orang sebagai tersangka.

Data yang dihimpun dari jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Bekasi Kota tahun 2022 mengamankan 100 tersangka pengedar narkotika dari 86 kasus dengan barang bukti (BB) yang sudah di amankan. Barang bukti berupa sabu sebanyak 933,72 gram, ganja sebanyak 53.943,06 kilogram, gorilla sebanyak 47,95 gram, dan obat terlarang sebanyak 322 butir.

Sebelumnya Polres Metro Bekasi Kota melalui Satreskoba berhasil mengamankan dua pelaku yang sempat memanfaatkan situasi ketika pihak kepolisian melakukan pengamanan arus mudik.

Kaporles Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menerangkan, hampir semua wilayah hukum di Kota Bekasi berpotensi masuk ke dalam peredaran narkoba. Pasalnya modus peredaran mulai beragam untuk menjual barang haram tersebut.

“Semua lah, rata-rata. Makannya kita antisipasi semua. Kan dia beralih alih. Apalagi mereka ini kan banyak modus jadi tidak satu tempat,” ujar Kombes Hengki Rabu (18/5).

“Modus-modus operandi para tersangka ini seperti yang tanggal 2 Mei, dia memanfaatkan situasi pada saat seluruh jajaran Polri, khususnya termasuk Polres Metro Bekasi Kota, sedang sibuk melaksanakan pengamanan arus mudik Lebaran 1443 Hijriah kemarin,” ujarnya

Adapun penangkapan kedua pelaku pengedar dalam waktu dan kesempatan yang berbeda, beserta BB yang berhasil diamankan.

“Yang pertama pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 dan narkoba berhasil sabu seberat 303 gram ya dan ganja 30,05 gram dari satu tersangka atas nama inisial NS,” tuturnya.

“Yang kedua bersamaan dengan perayaan tanggal 2 Mei 2022 pelaku diamankan juga oleh Satres Narkoba, yaitu tersangka atas nama BS, 21 tahun, yang kedapatan memiliki atau menguasai narkotika jenis ganja seberat 21 ribu gram atau 21,101 kg jenis ganja,” lanjutnya.

Sementara dari pengakuan para tersangka barang terlarang tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, Bogor, dan juga Jakarta Timur.

Adapun atas perbuatannya pelaku NS dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 pasal 11 ayat 1 undang-undang nomor RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan BS dijerat pasal 114 sub pasal 111 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau dikenakan pidana mati. (cr1).