RADARBEKASI.ID, BEKASI – Beberapa pengurus Karang Taruna (Katar) RW 006, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota bersama dengan Ketua RW. Mereka menyebut kedatangannya untuk meminta perlindungan hukum pada pihak kepolisian.
Mereka juga meminta sekretariat salah satu ormas di wilayah perumahan mereka dipindah lantaran dinilai telah mengganggu ketertiban umum.
Wakil Ketua Katar RW 006, Dimas Galih menjelaskan bahwa dewasa ini terjadi dugaan intimidasi ketua Katar. Singkat ia menceritakan peristiwa itu terjadi saat pihaknya berniat menjalankan UMKM, dimana di wilayah mereka terdapat banyak Pedagang Kaki Lima (PKL). Singkat cerita mereka berniat untuk mensosialisasikan bentuk keamanan dan kebersihan kepada para pedagang.
Namun, hal itu baru sebatas wacana. Tiba-tiba, rumah ketua Katar didatangi oleh beberapa orang yang diduga anggota salah satu Ormas, peristiwa ini berakhir dengan perundingan di kantor RW.
Dalam perundingan di kantor RW, Galih menyebut ada kalimat bernada intimidasi sehingga mereka datang ke Polres Metro Bekasi Kota. Pihaknya telah melaporkan gangguan ketertiban umum dan keresahan ini sejak Oktober 2021 kepada aparatur setempat hingga Wali Kota Bekasi, hingga saat ini belum ada perkembangan.
“Kami memohon, meminta perhatian khusus pemerintah pusat karena kami anggap pemerintah kota Bekasi kurang perhatian terkait ketertiban umum, rasa aman, ya kami memohon kepada Gubernur Jawa Barat, kepada bapak Mendagri, bahkan sampai ke presiden Jokowi. Kami memohon ini ada di Kota Bekasi, kami sudah melapor berkali-kali,” katanya.
Ia menekankan bahwa pihaknya hanya meminta sekretariat salah satu Ormas dipindahkan. Diyakinkan bahwa pihaknya hanya ingin lingkungan tempat masyarakat kembali aman.
“Jangan sampai ada penggiringan opini, karang taruna tidak merebut lahan mereka, lapak-lapak, atau kutipan-kutipan. Perjuangan kami hanya ingin lingkungan kami aman kembali, normal sesuai dengan fungsinya, bukan kami membenci orang, bukan, ini oknum,” tambahnya.
Terkait dengan sekretariat salah satu Ormas tersebut, pihaknya telah bersurat kepada Perumnas. Didapati jawaban bahwa lahan eks Koperasi Unit Desa (KUD) di Jalan Komodo Raya, Perumnas 1 adalah lahan milik perumnas.
Poin jawaban lainnya adalah Perumnas tidak pernah mengeluarkan surat maupun izin menguasai lahan ataupun fisik bangunan.
“Kami minta hanya Ormas ini dipindahkan, karena ini perumahan mas, kegiatan mereka jujur sangat mengganggu ketertiban umum. Walaupun kegiatan mereka ada izin, harusnya mereka izin ke pemangku wilayah, ada ketua RW,” tukasnya.
Terpisah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyerahkan permasalahan hukum kepada pihak kepolisian. Sementara, langkah yang akan ditempuh adalah meminta pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk menjembatani kedua belah pihak.
“Paling kita perintahkan dijembatani di kelurahan dan kecamatan untuk membangun kebersamaan di wilayah,” kata Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto. (sur).











