RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ditengah polemik proses mutasi rotasi dilingkungan Pemkot Bekasi, PKB dan Gelora memberikan dukungan atas kebijakan tersebut.
Ketua DPD Partai Gelora Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata menyebut, bahwa Rotasi dan Mutasi yang dilakukan oleh Plt Walikota Tri Ardianto adalah kebutuhan dalam roda organisasi di Pemkot Bekasi. Kata dia, kebijakan itu harus dihormati sebagai hak prerogative dari seorang kepala daerah yang sudah melalui proses sesuai aturannya.
Mantan anggota DPRD Kota Bekasi 2 periode ini mengungkapkan, bahwa terkait persoalan ini yang paling penting harus menyelesaikan persoalan distras antara pemerintah daerah dengan masyarakat, karena distras ini telah muncul akibat kasus-kasus hukum, sehingga kedepan jajaran mendesak agar Plt WalikotaBekasi dapat melakukan pertimbangkan dari aspek-aspek track record aparaturnya untuk menjabat posisi-posisi stategis ini.
“Ya, beliau harulah belajar dari kasus-kasus terdahulu. Bahkan kasus-kasus ini pun sudah dianggap darurat korupsi, sehingga menjadi pelajaran yang sangat berharga lantaran dua kali kepala daerah, dan juga para birokratnya tersangkut masalah korupsi. Dan ini jangan sampai menjadi ketiga kalinya,” ungkapnya.
“Saya berharap Plt Walikota Bekasi mampu membangun semangat kolaborasi di dalam
membangun kota Bekasi, khususnya dengan partai Gelora yang memang saat ini memang belum memiliki kursi di DPRD. Dan kami pun tetap akan mengkritisi sebagai entitas politik diluar apabila ada kebijakan-kebijakan yang menyimpang keluar sesuai dari koridor arah pembangunan Kota ini,” tambahnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris DPC PKB Kota Bekasi Alit Jalaluddin mengatakan, kebijakan mutasi dan rotasi jabatan di Pemkot Bekasi itu sesuatu hal biasa dan merupakan bagian dari dinamika tata-laksana di dalam sebuah pemerintahan, sehingga tak perlu disoalkan karena sudah barang tentu hal itu dilakukan guna menjamin pelayanan yang lebih optimal untuk masyarakat kota bekasi.
“Intinya, selama aturan dalam proses mutasi tersebut dijalankan, tak ada aturan lagi yang melarang Plt Kepala Daerah/Walikota untuk melakukan mutasi jabatan atau kekosongan dalam birokrasi pemerintah daerah,” tegas Alit. (mhf)