RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menetapkan Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi. Rencananya, pelantikan orang nomor satu di Kabupaten Bekasi ini akan berlangsung hari ini, Senin (23/5/2022). Namun, sejumlah kalangan banyak yang menolak pria yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat ini.
Penolakan disampaikan Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Bekasi. Ya, Apdesi masih kekeh mengusulkan nama Muhamad Ikhwan Syahtaria, untuk menjadi Pj Bupati Bekasi.”Kami berharap, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat, mau mempertimbangkan dan mengabulkan usulan kami,” ujar Humas Apdesi Kabupaten Bekasi, Iimudin Suparna, Minggu (22/5/2022).
Pria yang akrab disapa Lurah Pitung ini mengatakan, Muhamad Ikhwan Syahtaria berprofesi sebagai TNI, putra asli Babelan, Kabupaten Bekasi. “Beliau dari TNI, pangkatnya kolonel. Putra Babelan,” katanya.
Dirinya menilai, Apdesi menginginkan pemimpin kedepan yang mempunyai visi dan misi membangun Kabupaten Bekasi lebih maju serta lebih baik. “Kami merekomendasikan Pj Bupati yang siap bersinergi dengan kepala desa Se Kabupaten Bekasi. Maka dari itu kami mengusulkan bapa Muhamad Ikhwan Syahtaria,” jelasnya.
Senada juga disampaikan oleh ketua Komunitas Masyarakat Bekasi Peduli (KMBP), Bahsuni. Menurutnya, pemimpin bekasi kedepan harus paham Bekasi. Sehingga bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di Bekasi.”Bagaimana tau tentang bekasi kalau calonnya saja dari luar bekasi,”katanya.
Dia mengaku, KMBP mengusulkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Juhandi bisa menggantikan kepemimpinan Akhmad Marjuki menjadi Pj Bupati Bekasi,”Kami sudah mengusulkan ke DPRD Kabupaten Bekasi, Gubernur Jawa Barat. Dan terakhir kami berkirim surat ke Presiden Joko Widodo dan kemendagri,”tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh menuturkan, soal menunjuk dan mengusulkan kewenangan Gubernur, kemudian disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sehingga Gubernur mengusulkan tiga nama. Artinya, dalam hal ini tidak ada peran DPRD. Hanya saja, rekomendasi untuk mengusulkan ASN Bekasi menjadi Pj suatu hal yang wajar.
Menurutnya, ASN Kabupaten Bekasi binaan dari Pemprov Jawa Barat. Berarti, tidak ada yang berhasil dibina untuk menempati sebagai posisi Pj. “Satu nama saja ASN Bekasi diusulkan, dari tiga nama itu. Karena yang jelas ASN Kabupaten Bekasi lebih paham. Itu suatu hal yang wajar kenapa sih nggak mendominasikan satu nama ASN Bekasi,” ungkapnya mempertanyakan.
Satu hari menjelang pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Senin (23/5/2022), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengaku belum mendapat undangan untuk menghadiri pelantikan orang nomor satu di daerah yang memiliki kawasan Industri terbesar ini di Asia Tenggara.
Kata Nuh, pada hari Sabtu (21/5/2022) lalu, dengar-dengar di Sekretariat dewan menyatakan, bahwa tim Jawa Barat sudah siap-siap (berposisi) di Kabupaten Bekasi, tim kepanitian. Namun memang, sampai saat ini undangan untuk DPRD belum sampai (belum diterima).
“Ini hari Minggu belum ada undangan yang masuk. Apakah nanti tiba di Senin pagi, kita enggak tahu juga,” bebernya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, DPRD tidak akan hadir apabila tidak ada undangan yang diterima. “Kalau memang enggak ada undangan, ya kami kaga bakalan dateng. Kita tunggu saja, kan kepanitian dari Jawa Barat,” ucapnya.
Dalam hal ini dirinya memastikan, DPRD tidak mau mempermasalahkan persoalan tersebut. Karena walau bagaimanapun kekosongan pemerintah tidak boleh terjadi. Oleh karena itu DPRD mensuport saja, karena memang siapa pun yang terpilih bukan kewenangan DPRD.
“Kita tidak mau ngotot-ngototan. Yang pasti fungsi kita (DPRD) sebagai Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran, tetap dijalankan,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan penunjukan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 131.32/3246/OTDA.
“Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera melantik Pak Dani sebagai Penjabat Bupati Bekasi,” katanya di Cikarang, Minggu.
Dedy menjelaskan proses pelantikan dijadwalkan akan dipimpin Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, pada Senin (23/5), pukul 10.00 WIB di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
Saat ini jajarannya tengah mempersiapkan keperluan teknis untuk melaksanakan pelantikan tersebut, mulai dari persiapan undangan kehadiran hingga kesiapan tempat pelantikan, katanya.
“Mudah-mudahan semuanya dapat berjalan dengan lancar dan khidmat,” ucapnya.
Ia juga akan menggelar acara pelepasan Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Akhmad Marjuki di Lapangan Plaza Pemkab Bekasi pada hari Senin (23/5) mulai pukul 07.00 WIB atau sebelum melaksanakan agenda pelantikan.
Dani Ramdan sebelumnya juga pernah mendapatkan amanah menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi pada Kamis, 22 Juli 2021, dan bertugas selama tiga bulan sebelum digantikan Akhmad Marjuki pada Rabu, 27 Oktober 2021.(pra)











