Berita Bekasi Nomor Satu

Indisipliner Puluhan TKK Dipecat

ILUSTRASI: Sejumlah tenaga kerja kontrak (TKK) Pemkot Bekasi ketika mengikuti kegiatan di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberhentikan sebanyak 24 tenaga kerja kontrak (TKK) dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhitung hingga Mei 2022.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto menerangkan, seluruh TKK yang diberhentikan disebabkan oleh berbagai macam hal yang sudah dipertimbangkan oleh pihaknya.

“Paling banyak diberhentikan karena indisipliner, tidak masuk kerja dan karena mengundurkan diri,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (23/5).

Lanjut Karto, pemberhentikan 24 TKK sendiri tidak semerta-merta memberhentikan tanpa sebab oleh Pemkot Bekasi, namun dari pihak BKPSDM Kota Bekasi sudah melakukan berbagai tahapan sebelumnya. Sesuai dengan aturan yang telah berlaku atas kinerja TKK tersebut.

“Sebelum diberhentikan Pemkot Bekasi melalui BKPSDM Kota Bekasi melakukan tahapan-tahapan berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 72 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” jelasnya.

Selain itu terdapat 14 OPD yang telah menerima Surat Keterangan (SK) Pemberhentian Kerja TKK meliputi Distaru, Dinkes, DBMSDA, Disdik, Disarsipusda, Disdagperin, BPKAD, Diskominfostandi, DLH, Damkar, DPMPTSP, Disperkimtan.

Selain TKK dari Dinas terkait yang diberhentikan, Pihaknya juga memberhentikan TKK tingkat Kecamatan. Di antaranya di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan dan Kecamatan Rawalumbu.

Karto pun sudah menginformasikan kepada para OPD terkait guna mengambil surat keterangan (SK) pemberhentian TKK.

“Pihak BKPSDM Kota Bekasi telah meminta pejabat kepegawaian pada OPD tersebut untuk mengambil SK pemberhentian TKK,” tegasnya. (cr1).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin