Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Rekomendasikan TKK Jadi P3K

TKK Pemkot Bekasi saat mengikuti apel di Stadion Patriot Candrabhaga.

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Tahun 2023 Pemerintah Pusat berencana akan menghilangkan pekerja honorer dan Tenaga Kerja Kontrak  (TKK) di 500 kota dan kabupaten se-Indonesia.

Menyikapi kebijakan Pemerintah Pusat tersebut, Komisi I DPRD Kota Bekasi merekomendasikan seluruh Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintahan Kota Bekasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal mengatakan, pihaknya merekomendasikan seluruh TKK menjadi P3K.

Faisal mengaku kebijakan pmerintah pusat terkait honorer dan TKK itu cukul membuat resah. Pasalnya, di daerah, kebijakan itu diartikan menjadi penghapusan TKK dan Honorer.

“Tapi secara prinsip adalah honorer. Kalau sudut pandang saya sepertinya mulai dari terbitnya SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) sebagai regulasi baru dari Pemerintah Pusat yang mengatur terkait Tata Kelolah Pembangunan yang harus terjadi di Kota maupun Kabupaten di seluruh Indonesia. Jadi APBD itu di kawal sama yang namanya SIPD. Nah itukan sebenarya bukti bahwa pemerintah pusat sedikit tidak percaya oleh wewenang kepala daerah dengan mengunakan uangnya secara pribadi,” kata Faisal kepada RADARBEKASI.ID, saat dihubungi, Selasa (24/5).

Maksudnya, lanjut dia, sepertinya pembangunan di daerah itu ada kendala dengan uang yang mereka miliki sebenarnya bisa maksimal. Ini 500 Kota dan Kabupaten Indonesia di pantau dan boleh dibilang Pemerintah Pusat tidak puas.

Maka dari itu, Pemerintah Pusat ikut campur bagaimana caranya otonomi daerah tetap ada. Maka dibuatlah regulasi SIPD itu. Supaya mereka bisa mengatur seolah-olah kepala daerah masih tetap raja kecil dengan konteks otonomi daerah tersebut.

Di sisi lain, di luar pembangunan secara nasional mengalami persoalan yang namanya honorer. Baik itu kepentingan politik dan lain-lain seperti sekarang ini menjadi persoalan.

Oleh karena itu, terbitlah kebijakan atau arahan dari Pemerintah Pusat bagaimana seluruh honorer se-Indonesia bisa berubah menjadi P3K.

Mengingat, perbedaan yang paling mendasar disitu adalah bahwa honorer itu tidak memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) mereka hanya menggunakan NIK mereka masing-masing.

Sehingga, pada saat NIP keluar mereka di kontrol oleh Kementerian mereka akhirnya lebih percaya bahwa sebenarnya ini tidak ada lagi TKK yang orangnya tidak ada tetapi gajinya keluar terus.

“Itu cara pembuktiannya bagaimana. Susahkan. Karena regulasi masih diatur oleh Pemerintah Kota. Misalnya banyak TKK yang teman-temannya datang hanya absen saja. Tapi setiap bulan gajian. Itu juga menjadi perbincangan di kalangan TKK. Jadi rasa-rasanya ini jalan keluar untuk mengatasi dua persoalan tadi. Sehingga pada saat mereka secara fisik mereka harus hadir ke Kementerian, melaporkan diri sebagai calon P3K tentu kan yang fiktif-fiktif ini tidak akan datang,” ujarnya.

Kemudian, ia juga menyampaikan, untuk teman-teman yang hanya sekedar absen dan dapat gaji sehingga dapat merugikan teman-teman TKK yang lain. Akhirnya setiap OPD, Lurah, Camat dan Dinas yang menggunakan jasa TKK harus bisa merekomendasikan kepada Komisi I.

Misalnya, saat ini TKK jumlah 20 orang di kelurahan si B. Yang pihaknya rekomendasikan menjadi P3K 15 dan 5 orang itu hanya numpang absen.

Tapi, dikolom selanjutnya Lurah atau Camat mengajukan permohonan. sebenarnya di kelurahan atau di kecamatan membutuhkan itu 25 orang.

“Nah ini yang nantinya akan menjadi alat pertimbangan di Komisi I. Untuk bagaimana bisa keberadaan P3K kedepan bisa bekerja secara maksimal. Jadi bukan dihapus sebenernya. Perintahnya untuk di daftarkan dan direkomendasikan menjadi P3K. Jadi singkat cerita Komisi I merekomendasikan seluruh yang statusnya TKK itu harus terdaftar menjadi P3K,” terangnya. (adv)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin