Berita Bekasi Nomor Satu

Lahan Sawah Dilindungi Ditetapkan Seluas 35.341 Hektar

PIMPIN RAPAT: Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, memimpin rapat terkait Peraturan Daerah (Perda) bidang Penataan Tata Ruang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) bersama Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. DOK.HUMAS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, dalam rangka membahas Penataan Tata Ruang Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, Pemkab Bekasi telah menetapkan dan menyepakati Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diperuntukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kabupaten Bekasi memiliki kawasan pertanian lahan basah dan lahan kering seluas 35.341,52 hektar.

““Pemkab Bekasi sudah menetapkan luas LSD, yakni 35.341,52 hektar. Dan ini juga merupakan kesepakatan yang tercantum pada Perda RTRW Kabupaten Bekasi,” terang Dani saat kunjungan Pansus Komisi VI DPRD Provinsi Jawa Barat, belum lama ini.

Menurut Dani, hal ini terjadi karena mengingat kondisi sawah yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, sudah berkurang akibat kegiatan industri. Sehingga pihaknya juga akan terus mempertahankan sebagai warisan.

“Melihat kondisi existing, memang lahan sawah di Kabupaten Bekasi ini sudah berkurang oleh kegiatan industri. Di sisi lain, kami juga bertanggungjawab pada generasi yang akan datang, karena kalau sawah ini tidak dipertahankan, masyarakat tidak memiliki lahan sawah yang menjadi syarat untuk mewujudkan ketahanan pangan,” ujar Dani.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, Beni Saputra menjelaskan, dalam Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SKHK/02.01/XII/2021, disebutkan LSD yang dimiliki Kabupaten Bekasi seluas 39.183,29 hektar. Kemudian, berdasarkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Kabupaten Bekasi memiliki Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering seluas 35.341,52 hektar.

“Setelah diverifikasi, ditemukan LSD yang sesuai dengan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RTRW Kabupaten Bekasi seluas 27.316,43 hektar. Sedangkan, LSD yang tidak sesuai dengan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RTRW Kabupaten Bekasi seluas 11.835,72 hektar,” beber Beni.

Berdasarkan lahan tersebut, pihaknya menyebutkan LSD Kabupaten Bekasi yang telah disepakati untuk masuk dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian ATR/BPN yakni seluas 29.243,42 hektar. Hal ini sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Verifikasi Faktual LSD.

“LSD yang sudah disepakati seluas 29.243,42 hektar. Secara angka sudah mungkin di SK kan oleh Kementerian ATR/BPN. Angka ini juga telah sesuai dengan berita acara dan verifikasi actual,” ucapnya

Sedangkan menurut Ketua Pansus DPRD VI Provinsi Jabar, M. Hasbullah Rahmad menyampaikan, kunjungan tersebut untuk mengetahui secara langsung penetapan luasan KP2B di Kabupaten Bekasi. Ia berharap, Pj Bupati Bekasi dapat menindaklanjuti KP2B Kabupaten yang nantinya akan menjadi luasan KP2B di Provinsi Jawa Barat.

“Tim Pansus mengingatkan, bahwa penetapan KL2B sudah sangat ditunggu. Harapannya semoga Pj Bupati Bekasi dapat menindaklanjuti ini secepatnya.” Pungkas Hasbullah. (and/adv)