RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pemuda berinisial TA, atas dugaan tindak pidana pencurian besi proyek kereta cepat, di sisi Jalan Tol Ruas Jakarta-Cikampek, Kilometer 35, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Aksi pencurian tersebut salah satunya dipergoki oleh Warga Negara Asing (WNA) dan para pekerja proyek kereta cepat, yang memang sedang berada di lokasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, kasus itu berawal atas kecurigaan pekerja proyek usai melihat orang yang hendak melakukan pencurian pada hari Kamis (26/52). Kemudian, atas kecurigaan itu, para pekerja mengamankan seseorang berinisial TA sebelum menjalankan aksinya tersebut.
“Awalnya, pelaku tertangkap oleh para pekerja proyek kereta cepat, termasuk di dalamnya ada WNA juga yang kebetulan berada di lokasi,” ujarnya saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Jumat (27/5).
Setelah berhasil mengamankan TA, kata Gidion, para pekerja proyek kereta api cepat ini kemudian membawanya ke Polsek Cikarang Selatan, agar bisa ditindak lebih lanjut. Dan mengingat letaknya lebih dekat dari lokasi kejadian.
Setelah pengecekan ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), kasus tersebut masuk dalam wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat. Alhasil, petugas Polsek Cikarang Selatan, pada Jumat pagi langsung melimpahkan kasus berikut terduga pelaku ke Polsek Cikarang Pusat.
“Saat itu juga langsung dilakukan olah TKP, dan ternyata lokasinya berada di Cikarang Pusat. Para pelaku sudah diamankan oleh anggota kami di Polsek Cikarang Pusat,” ucap Gidion.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti sudah berada di Polsek Cikarang Pusat, untuk keperluan penyelidikan lebih mendalam.
“Barang buktinya berupa besi peralatan proyek kereta cepat, sudah kami amankan,” tegas Gidion.
Apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana, lanjutnya, terduga akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (pra)











