RADARBEKASI.ID, BEKASI – Catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Jumat (27/5), ada 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. Pengunduran diri CPNS ini disebut merugikan negara.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi hingga kemarin tidak menerima laporan CPNS di lingkungannya mengundurkan diri, jika terjadi maka hal itu sangat disayangkan lantaran Kota Bekasi masih membutuhkan tambahan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Total ada 215 CPNS umum dan 12 CPNS berasal dari STAN yang telah diserahkan Surat Keputusan (SK)nya oleh Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto awal bulan April silam. Dari total 227 CPNS tersebut, hingga saat ini tidak ada satupun yang mengundurkan diri.
“Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada, mudah-mudahan jangan sampai ada, karena kan formasi itu sudah ditetapkan dari awal,” kata Kasubid Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Hanafi, Minggu (29/4).
Sedianya, setiap orang yang ikut mendaftar sebagai CPNS kata Hanafi sudah mengetahui besaran gaji yang akan diterima. Besaran gaji PNS sudah disampaikan terbuka untuk diketahui publik.
Dalam setiap rangkaian penerimaan CPNS, salah satunya yang dilakukan di lingkungan Pemkot Bekasi, seluruh peserta seleksi akan mengikuti kegiatan on boarding. Dalam kegiatan tersebut, peserta diberi bekal mulai dari kepegawaian hingga hubungan kerja.
“Nah saya yakin di dalam onboarding selalu ada pesan-pesan (agar peserta tidak mengundurkan diri) seperti itu,” tambahnya.
Dilihat dari aspek kebutuhan, Kota Bekasi masih membutuhkan tambahan ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini erat kaitannya dengan ASN yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya.
Total CPNS umum tahun 2021 di lingkungan Kota Bekasi sebanyak 215. Sementara itu total pegawai berstatus PPPK tahun 2021 sebanyak 377 orang, direkrut dua tahap. (sur).











