Berita Bekasi Nomor Satu

Dongkrak PAD, Luncurkan Aplikasi Qris dan VA

PENGUNJUNG MAL: Warga sedang bersantai di salah satu pusat perbelanjaan (mal), di Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (30/5). ARIESANT/RADAR BEKASI DIGITAL

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan retribusi, Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab) meluncurkan aplikasi pembayaran non tunai, yakni Quick Response Code Indonesian Standard (Qris) dan Virtual Account (VA).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriadi menyampaikan, berdasarkan Keputusan Bupati Nomor HK.02.02/KEP.118/BAPPEDA/2022 tentang Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, bertujuan untuk meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah.

Selain itu, sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Keduanya meningkatkan efektifitas dan efisiensi belanja daerah. Termasuk mendukung transaksi pembayaran digital masyarakat, untuk mewujudkan keuangan yang inklusif serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital daerah,” ujar Dedy.

Pria yang juga sebagai Ketua Harian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Bekasi ini menambahkan, aplikasi tersebut merupakan kerja sama Pemkab Bekasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk, sebagai bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Bekasi.

“Dengan diluncurkannya aplikasi pembayaran non tunai menggunakan Qris dan VA ini, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan kemudahan bertransaksi, termasuk akurasi data serta transparansi, yang akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” terang Dedy.

Sebelumnya, kata dia, prestasi Pemkab Bekasi melalui kinerja tim TP2DD, telah mendapatkan apresiasi dari Bank Indonesia (BI) perwakilan Provinsi Jawa Barat, menjadi lima besar terbaik dalam pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Jawa Barat pada Tahun 2021.

“Hal ini untuk mendukung salah satunya peningkatan transaksi pembayaran non tunai pajak daerah dan retribusi dari Tahun 2020 sampai dengan 2021,” harapnya.

Selain itu, program lainnya yang telah ditentukan dalam peta jalan (roadmap) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Bekasi, akan terus diupayakan oleh tim TP2DD pada Tahun 2022, salah satunya dengan melakukan pembinaan dan sosialisasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai sekretaris satu, ke peringkat daerah penghasil PAD.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi menjelaskan, peluncuran aplikasi Qris dan VA ini, sudah dibuka oleh bupati dihadiri semua unsur yang berkaitan.

“Kami ingin mengefisienkan proses transaksi non tunai. Ke depan, kami juga akan mengoptimalkan system berkoordinasi dengan Diskominfo, karena disitu ada program smart city, dan Bank Jabar, agar masyarakat dipermudah dalam mengakses,” ujarnya.

Herman menambahkan, nantinya dengan memaksimalkan kemajuan teknologi melalui aplikasi yang ada, sejumlah sektor pajak daerah seperti PBB, BPHTB serta pajak restoran, pajak reklame dan lainnya, bisa dibayarkan secara daring (online).

“Jadi tidak hanya pajak daerah. Melainkan seperti retribusi sampah juga bisa dibayarkan melalui aplikasi tersebut. Hal ini juga memberi kemudahan kepada para wajib pajak,” tandas Herman. (and)