Berita Bekasi Nomor Satu

Pasokan Hewan Kurban Terancam

Illustrasi : Sejumlah warga sedang melihat sapi untuk kurban di peternakan yang berada di Jalan Raya Citarik Lama Desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, Senin (12/7). PRA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pasokan dan ketersediaan hewan kurban di Kota Bekasi terancam berkurang menyusul meluasnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan. Akibat wabah tersebut masuknya hewan kurban ke Kota Bekasi juga diperketat.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi, Herbert Panjaitan membenarkan kemungkinan berkurangnya stok hewan kurban di Kota Bekasi tahun ini.

Situasi ini diakibatkan beberapa daerah asal penyuplai hewan ternak sudah terkena wabah, ditambah dengan pengetatan lalu lintas pengiriman hewan ternak sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit.

“Dengan adanya wabah PMK ini kemungkinan stok akan berkurang, karena beberapa daerah juga akan di setop juga kan,” katanya, Senin (30/5).

Beberapa upaya kata Herbert dilakukan untuk mewaspadai wabah PMK pada hari raya Idul Adha. Lokasi penjualan hewan kurban dihimbau terpusat

Selain itu, pemotongan hewan kurban disarankan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Herbert mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan hal ini.

“Kita sudah mengundang MUI untuk pemotongan hewan kurban di RPH, tidak masalah karena situasi PMK,” tambahnya.

Meski sudah ada dua lokasi yang dipastikan terkena wabah, yakni wilayah Kelurahan Arenjaya dan Jatiluhur, pihaknya belum menerima laporan gangguan perdagangan hewan ternak maupun daging hasil produksi ternak.

Herbert menyebut bahwa PMK tidak menular pada manusia, sehingga masyarakat tidak perlu panik. Hanya saja, penyakit ini penyebarannya sangat cepat pada hewan.

Selain dua wilayah yang lebih dahulu ditemukan hewan ternak terpapar PMK, saat ini ada satu lagi wilayah yang terindikasi. Petugas dari DKPPP telah melakukan pemantauan, pelayanan medis, hingga edukasi kepada pemilik ternak di wilayah tersebut.

“Kemarin saya baru dilaporkan oleh kepala seksi Nakeswan, di daerah Mustikajaya diindikasikan,” tukasnya.

Jalur distribusi hewan diperketat, pemilik ternak diminta untuk melapor kepada DKPPP jika mendatangkan hewan ternak dari luar Kota Bekasi. Sebaliknya, hewan ternak dari Kota Bekasi yang akan dikirim ke luar kota harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari DKPPP Kota Bekasi guna memastikan kesehatan hewan.

Terpisah, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada DKPPP Kota Bekasi, Wadi Rima mengatakan bahwa catatan DKPPP Kota Bekasi dibutuhkan puluhan ribu hewan kurban menjelang idul kurban.

“Kebutuhan menjelang idul kurban sapi atau kerbau 7.000 ekor, kebutuhan kambing atau domba 22.000 ekor,” ungkapnya.

Sementara, ketersediaan hewan kurban di Kota Bekasi hanya 500 ekor untuk sapi atau kerbau, ditambah dengan kambing atau domba 1000 ekor.

Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa saat ini adalah waktu pengiriman hewan menjelang Idul Adha. Sebagian besar, tepatnya 80 persen dari total kebutuhan hewan ternak hidup berasal dari luar wilayah Provinsi Jawa Barat. (sur).

Solverwp- WordPress Theme and Plugin