Berita Bekasi Nomor Satu

Ada ASN Berpolitik, Laporkan!

Illustrasi ASN .ARIESANT/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menjelang tahun politik 2024, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) diprediksi meningkat. Melihat kondisi tersebut, Bawaslu Kabupaten Bekasi akan mengawasi dengan ketat bentuk pelanggaran yang melibatkan ASN.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri mengatakan, netralitas ASN sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemilu. “Intinya netralitas ASN salah satu yang menjadi sorotan oleh Bawaslu, berkenaan kerawanan Pemilu. ASN tidak boleh berpihak terhadap peserta Pemilu,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (1/6).

Menyikapi itu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menuturkan, netralitas ASN saat Pemilu sudah menjadi komitmen. Dirinya meminta, semua elemen masyarakat bisa mengawasi secara bersama-sama. “Itu akan menjadi komitmen saya, awasi saja oleh semua kalau ada ASN yang tidak netral, laporkan ke atasannya, termasuk ke saya, sebelum ditindak oleh Bawaslu,” tuturnya.

Kata dia, ASN yang tidak netral akan mendapat teguran untuk dilakukan pembinaan. Namun, apabila kesalahan yang dilakukan unsur pidana dan melanggar kedisiplinan pegawai, tentu ada prosedur yang bisa di jalankan. Untuk sangsi sendiri, dirinya menegaskan, tergantung tingkat pelanggarannya.

“Sanksi tergantung pelanggarannya, karena ada jenis-jenisnya, tingkatannya. Kalau masih bisa kita benerin, kita tegur, ya akan kita bina. Tapi kalau sudah melakukan tindakan yang ada unsur pidana dan melanggar kedisiplinan pegawai, tentu ada prosedur yang bisa kita jalankan,” tukasnya.

Terpisah, Komisi ASN (KASN) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pun mulai berupaya mencegah potensi peningkatan pelanggaran tersebut. Kemarin dua lembaga negara itu sepakat melakukan pengawasan terkait dengan netralitas ASN.

Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, prediksi peningkatan pelanggaran ASN tersebut didasarkan pada hasil pengawasan KASN selama 2020–2021. Pada periode itu, kasus pelanggaran netralitas mencapai 2.034 kasus.

Dari laporan itu, 1.373 ASN sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) setelah mendapat rekomendasi KASN.

Agus menuturkan, sinergitas antara KASN dan Ombudsman sangat diperlukan untuk mengawasi fungsi dan tugas ASN dalam pelayanan publik. Kemarin sinergitas tersebut diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara KASN dan Ombudsman.

Pengawasan ASN, kata Agus, bertujuan meningkatkan kualitas ASN dalam melayani publik. Sebagaimana yang tertuang dalam UU 5/2014 tentang ASN. Dalam undang-undang itu, setiap ASN bertugas melaksanakan pelayanan publik serta memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

”(Peningkatan kualitas ASN, Red) dapat memberikan dampak besar dalam peningkatan kepatuhan instansi pemerintah,” ujar Agus seusai penandatangan MoU kemarin.

Ketua ORI Mokhammad Najih menyampaikan, pihaknya perlu melakukan pengawasan agar ASN tetap profesional. Khususnya menjelang tahun politik 2024. Menurut dia, ketidaknetralan ASN dapat berimplikasi pada pelanggaran sistem merit. ”Berimplikasi juga pada terjadinya penyimpangan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan maladministrasi dalam pemberian layanan publik,” terangnya.(pra/jpc)