Berita Bekasi Nomor Satu

Pengembang Pasar Berencana Pungut PPN 11 Persen, Pedagang Berontak

BANGUNAN PASAR: Proses pembangunan lapak untuk para pedagang masih berjalan, di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bekasi, akan memanggil pihak pengembang pembangunan Pasar Induk Cibitung.

Pemanggilan tersebut dilakukan, setelah para pedagang menolak membayar pajak 11 persen yang akan dipungut oleh pihak pengembang. Diketahui, penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen ini tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah (Pemda).

Kepala Disdag Kabupaten Bekasi, Mukhlis membenarkan jika pihaknya akan memanggil pengembang pasar untuk meminta penjelasan perihal pungutan pajak 11 persen kepada pedagang tersebut. Pasalnya, saat perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU), dirinya belum menjabat sebagai kepala Disdag.

“Kami akan panggil pengembangnya, cerita awalnya seperti apa. Sebab, pada saat perjanjian kerjasama saya belum menjabat di Disdag,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (1/6).

Disampaikan Mukhlis, pemanggilan rencananya akan dilakukan pada Selasa (7/6) atau Rabu (8/6), termasuk dari pihak pedagang, agar informasinya berimbang. Sebenarnya kata dia, pajak itu memang kewajiban, hanya saja ketentuannya seperti apa, harus dicek dulu.

Sebelumnya, pihak pengembang sudah membicarakan persoalan ini, bahwa akan ada pajak. Namun sampai sekarang, belum ada keputusan mengenai berapa besaran pajak itu, tiba-tiba pihak pengembang sudah melakukan sosialisasi. Adapun Pemkab Bekasi, belum mengeluarkan Surat Edaran mengenai pajak 11 persen.

“Kami belum ada SE untuk itu. Biar lebih jelas, kami akan panggil pengembangnya. Kenapa mereka mensosialisasikan sendiri, seharusnya melalui pemerintah. Kami juga akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terkait besaran pajak yang dibebankan ke para pedagang,” ujar Mukhlis.

Untuk diketahui, etelah dilakukan revitalisasi pada bulan Juni 2021 lalu, kondisi Pasar Induk Cibitung semakin tidak beraturan. Saat ini, suasana pasar kian memanas setelah adanya informasi pembayaran pajak penjualan 11 persen yang dibebankan kepada pedagang.

Pasalnya, pedagang menolak membayar pajak tersebut, dengan alasan tidak tertuang di dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Pedagang mengancam, akan melakukan aksi demo apabila itu tetap dipaksakan.

Salah satu pedagang Pasar Induk Cibitung, Rosmala menyampaikan, dari awal tidak ada perjanjian untuk membayar pajak 11 persen. Menurutnya, harga satu kios dengan ukuran 2×3 meter Rp 126 juta, itu sudah termasuk pajak dari pemerintah. Kecuali kata dia, dapat sertifikat, tidak apa-apa ada tambahan pajak juga, sementara ini hanya hak guna pakai.

“Kenapa tidak dibilangin dari awal. Tiba-tiba sekarang naik lagi, bagaimana pedagang tambah menderita. Jelas semua pedagang menolak,” ucapnya.

Ditegaskan Rosmala, apabila pembayaran pajak 11 persen tetap dipaksakan, maka para pedagang akan demo besar-besaran.

“Jika pihak pengembang tetap ngotot membebankan pajak 11 persen, pedagang tidak mau bayar, paling kami akan demo ke pemerintah, karena awalnya nggak ada informasi seperti itu. Kan aneh,” tukasnya.

Pembayaran pajak 11 persen, nominalnya sekitar Rp 13 juta lebih. Sementara kondisi kios yang lama sebanyak 1.800, ditambah kios baru 700. Totalnya sekitar 2.500 kios. Kemudian, jumlah tersebut dikali dengan pembayaran pajak 11 persen, yang nominalnya Rp 13 juta lebih. Tentu sangat luar biasa angkanya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto menyarankan, harus di cek dulu isi perjanjian kerjasamanya seperti apa. Termasuk mekanisme penentuan harga. Dan harga di dalam perjanjian kerjasamanya seperti apa. Karena kemungkinan besar, ini sudah diluar kesepakatan kontrak.

“Saya menduga, proses pembangunan Pasar Induk Cibitung ini sudah diluar kesepakatan-kesepakatan kontrak, begitu juga dengan perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD dengan pihak ketiga sebagai pelaksana,” ungkap Budi.

Menurutnya, penambahan biaya sewa maupun beli dengan mencantumkan pajak 11 persen, ini sangat merugikan pedagang. Seharusnya dari awal, mengenai pajak sudah selesai. Dirinya menduga, ini permainan dari pihak ketiga, bukan pemerintah.

“Dugaan saya ini permainan pihak ketiga, bukan pemerintah,” terang Budi. (pra)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin