RADARBEKASI.ID, BEKASI – Salah seorang warga Kota Bekasi menggugat platform media sosial Tiktok, setelah dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Ya, akun pribadi milik warga Jatiwaringin ini beberapa waktu lalu diblokir atau dihapus permanen oleh Tiktok. Ketentuan satu platform dengan platform media sosial lain disebut oleh pengamat berbeda, Tiktok dinilai cukup keras dengan unggahan bernada politik.
Gugatan kepada Tiktok diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Bekasi akhir bulan Mei kemarin oleh warga Kota Bekasi, Mulkan Let-let. Pemilik akun @tikt.okan ini dihapus permanen oleh penyelenggara platform media sosial tersebut setelah mengunggah beberapa konten bernada kritik kepada Pemerintah.
Somasi pernah diajukan kepada Tiktok Indonesia yang diketahui berkantor di luar negeri, tidak di Indonesia. Tiktok dinilai penghapusan akun miliknya merupakan tindakan melawan hukum, termasuk merenggut kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Ia menyebut penghapusan akun harus berdasarkan pada pengajuan pemilik akun dan dilakukan atas dasar putusan pengadilan.”Dalih dia, saya melanggar panduan komunitas,” ungkapnya, Rabu (1/6).
Hal ini disebut bertentangan dengan ketentuan pasal 26 Undang-undang ITE, khususnya ayat tiga bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Peristiwa yang dialami oleh Mulkan berawal pada unggahan di tanggal 4 Februari, disampaikan bahwa ia mengunggah video dan music dari lagu rap berjudul impostor senayan, konten yang sama juga diunggah di dua platform media sosial berbeda. Berbeda dengan unggahan di platform media sosial lain, unggahannya di tiktok ada yang menonton.
Unggahan kedua pada tanggal 11 Februari 2022, Mulkan mengunggah video dirinya berada di Sunroof mobil, berjalan dengan kecepatan dibawah 10 km per jam, di jalan perumahan. Konten tersebut diunggah dengan judul ‘bukan pejabat yang lebih mentingin kebijakan toilet gratis di seluruh SPBU Indonesia, ketimbang kebijakan subsidi BBM ke rakyat dan harga BBM’, saat diunggah tidak bisa diproses.
Unggahan kali ini sempat diubah judulnya menjadi ‘hanya sekedar kerjaan’, juga tidak dapat diproses. Informasi yang ia terima, konten tersebut dinilai ada pelanggaran panduan komunitas dan aksi berbahaya.
“Kan waktu saya buat itu ada teman saya yang mau dibuat video kaya gitu, nah dengan mobil yang sama, kecepatan yang sama, posisi berdiri yang sama, di hari yang sama, di jalan yang sama. Itu caption dia kalau nggak salah biar dibilang sultan, tidak ada ke politik, itu bisa,” kata pria yang juga praktisi hukum tersebut.
Unggahan terakhir sebelum akunnya dihapus pada tanggal 21 Februari berisi cuplikan video tanpa judul berdurasi 11 detik. Beberapa jam setelahnya akun dihapus permanen.
Sebelum memutuskan untuk menggugat Tiktok, ia memastikan bahwa Tiktok belum mendaftar di Indonesia. Padahal, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengharuskan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk mendaftar sebelum digunakan di Indonesia.
Mulkan menggugat Tiktok Indonesia untuk berkantor di Indonesia, hal ini bertujuan memudahkan setiap pengguna Tiktok jika berperkara. Selain itu, menggugat Tiktok membayar ganti rugi material Rp7,8 juta, immaterial Rp3 Miliar, juga menyampaikan permintaan maaf kepada dirinya sebagai pemilik akun dan pengguna tiktok, serta seluruh pengguna Tiktok di Indonesia yang mengalami hal serupa.
Gugatan tersebut menempatkan Menkominfo sebagai turut tergugat. “Saya ajukan atas dasar perbuatan melawan hukum, lalu turut tergugat Menkominfo,” tukasnya.
Menanggapi peristiwa ini, Pengamat Internet Development Institute, Alfons Tanudjaya mengatakan ada proses pelaporan di media sosial yang akan mengevaluasi postingan atau akun, ini terjadi jika mendapat banyak komplain dari pengguna lain.
Pelaporan ini dilakukan dengan harapan akun yang dimaksud diblokir atau unggahannya dihapus.
“Coba saja kalau memang ada individu yang menggugat Medsos, kita lihat kasus ya dan postingannya. Apakah benar diperlakukan tidak adil oleh Medsos atau memang postingannya melanggar aturan Medsos,” katanya.
Ia menyebut Tiktok merupakan platform media sosial yang cukup keras dengan konten-konten politik. Dengan konten yang sama di platform lain, Alfons menyebut bahwa tiap platform media sosial memiliki ketentuan berbeda-beda, dan penggunanya harus tunduk pada ketentuan yang dibuat oleh penyelenggara setiap platform.
Ketentuan tersebut termasuk hak untuk menghapus atau memblokir unggahan serta akun yang dinilai melanggar.”Jadi kalau bisa lolos di platform A, bukan berarti pasti lolos di platform Medsos lain,” tambahnya. (Sur)