RADARBEKASI.ID, BEKASI – Iklan judi daring atau online diiklankan secara terbuka di Kota Bekasi, hal ini dijumpai di salah satu Angkutan Kota (Angkot) yang tengah melintas di kawasan Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Iklan agen slot dan casino online tersebut terpampang di kaca bagian belakang Angkot yang tengah beroperasi.
Salah satu warga Bekasi Timur, Joan (26) menilai iklan judi online di tempat terbuka ini berpotensi membuat semakin banyak masyarakat paham dan ingin mencoba lantaran penasaran. Iklan di kaca Angkot menurutnya sama berbahayanya dengan iklan judi online yang kerap muncul di media sosial, bisa dilihat semua orang tanpa terkecuali, seperti pelajar.
“Terus juga judi ini kan bikin candu, kalau dipertontonkan di tempat umum semakin banyak orang tahu, akhirnya orang yang tidak tahu jadi penasaran dan terjerumus,” katanya, Kamis (2/6).
Pantauan Radar Bekasi di lapangan, iklan yang terpampang jelas tersebut bertuliskan ajakan bergabung dan bermain. Selain itu, narasi lainnya adalah keuntungan berbentuk uang tunai yang cukup menggiurkan.
Menanggapi hal ini Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi guna menertibkan iklan judi online di Angkot.
“Sedang kita koordinasikan dengan Dishub terkait hal tersebut, mudah-mudahan segera dijadwalkan untuk penertibannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Radar Bekasi berkesempatan menjumpai mantan penjudi online. Sebelum menentukan pilihan untuk berhenti dan menghapus semua akun miliknya. Pria berinisial A (30) ini menghitung kerugian yang dialami selama satu tahun berkisar Rp 30 sampai Rp40 juta.
Alasannya, tergiur setelah mendengar cerita rekannya yang lain, hingga merugi. Bersama dengan penyesalan, ia meminta kepada masyarakat tidak mencoba-coba bermain judi online.
“Sekalipun itu menang ya itu duit kita juga yang pernah kita mainkan. Ibaratnya nabung, cuma nabungnya nabung rungkad, nabung rugi,” katanya belum lama ini.
Akibat rasa penasarannya, A tiga kali berurusan dengan Pinjaman Online (Pinjol), yang kini ia kesulitan cara melunasi utangnya. Sekarang, uang gaji bulanannya sebagai pegawai swasta harus direlakan setengahnya untuk mencicil pinjaman di bank konvensional. Uang pinjaman itu ia gunakan untuk membayar Pinjol.
“Ini lah sampai ketiga kalinya, saya akhirnya merenung, puyeng, sampai ditelponin (Pinjol) terus setiap hari, karena telat 12 hari kan Pinjol,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri akan meringkus segala bentuk judi online. Para pelaku dan pihak yang mendistribusikan muatan perjudian online bisa dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (sur).











